Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com - Anggota DPRD kabupaten Asahan, Handi Afran Sitorus menghimbau agar seluruh perusahaan di kabupaten Asahan  mendaftarkan karyawannya untuk masuk ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesehatan karyawannya jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan program Pemerintah untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Asahan khususnya Kecamatan Kisaran Timur dan Barat  agar mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Handi Afran Sitorus saat menggelar Reses tahap ke III yang digelar di kantor FTA-SBSI Asahan jalan Malik Ibrahim Kisaran, Selasa (10/10/2017).
Ia menggelar reses bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi mamfaat program BPJS Ketenagakerjaan  dengan DPC Federasi Transfortasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FTA-SBSI) Kabupaten Asahan.
Pada kesempatan itu anggota fraksi PDI Perjuangan ini dari Daerah Pemilihan I yakni Kisaran Timur – Kisaran Barat mengharapkan agar masyarakat yang menghadiri reses tersebut untuk mengajak jiran atau tetangganya untuk bergabung dalam wadah SBSI dan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Handi Afran Sitorus yang juga wakil SBSI kabupaten Asahan ini kaum buruh harus ikut mendukung seluruh program pemkab Asahan untuk mewujudkan masyarakat Asahan yang Reliqius, Sehat, Cerdas dan Mandiri.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, M.Faisal SH, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemasaran, Eddy Febry menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dulunya bernama Jamsostek dan program tersebut hanya untuk pekerja yang bekerja pada Perusahaan, akan tetapi BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya untuk pekerja di perusahaan saja tapi untuk perorangan pun bisa bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JKT).
Dimana JKK memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, JKM ini manfaatnya diperuntukan bagi ahli waris  peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Sedangkan program JKM ( jaminan kematian) diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecekakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman beserta uang santunan.
“Sedangkan program JHT merupakan penghimpunan dana yang ditunjukkan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta terutama bila tidak bekerja lagi, "jelas Eddy
Ketua DPC Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( FTA-SBSI) Kabupaten Asahan. H. Khairul Azhar Butar Butar memberi apresiasi kepada Gandi Afran Sitorus selaku anggota DPRD Asahan karena menurutnya Gandi telah memperjuangkan seluruh anggota SBSI menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, dan kedepan kami akan mendukung program pemerintah tersebut,” katanya.
(Nes)

Posting Komentar

Disqus