Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Sebanyak dua puluh empat anggota DPRD Kepri mengajukan usulan perda tentang pedoman pelaksanaan konsultasi dan supervisi melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintan dan Pembangunan daerah (TP4D). Juru bicara inisiator, Asmin Patros mengatakan bahwa penyampaian usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kajati Kepri Nomor B-1023/N.10/09/2017 tanggal 28 September 2017.

“Pengusulan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap penyelenggaraan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga akan terbentuk pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,” kata Asmin di ruang sidang paripurna, Senin (30/10/2017).

Hal ini kata Asmin, selaras dalam mendukung semangat Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo yang gencar melakukan pembangunan dan memangkas praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu, bentuk dari keseriusan Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum adalah dengan telah melengkapi usulan dengan adanya kajian dan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah.

Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 telah mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Konsultasi dan Supervisi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Namun, dengan hadirnya Perda, maka Gubernur, DPRD dan Kejaksaan semakin bersinergi dalam mewujudkan komitmen bersama membentukan Pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

“Sehingga diharapkan melalui Peraturan Daerah ini akan membantu para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tercipta administrasi pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Asmin lagi.

Sebelumnya, ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa surat dukungan ini dituangkan dalam surat nomor 02/162/Inisiatif DPRD/X/2017. Para inisiator ini terdiri dari keterwakilan seluruh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau yakni sebanyak enam Fraksi meliputi : Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat Plus, Fraksi Hanura Plus, Fraksi PKS-PPP dan Fraksi Kebangkitan Nasional telah menandatangani dukungan.

“Selanjutnya paripurna segera membuat Program Pembentukan Perda (PROPEMPERDA) Tahun 2017 menjadi Inisiatif DPRD dan dibahas dalam tahun 2017 ini,” kata Jumaga.


(hms)


Posting Komentar

Disqus