Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Manger of Public Realtion Bright PLN Batam, Bukti Panggabean (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com – Ditahun 2018 mendatang Bright PLN Batam akan menerangi seluruh wilayah Batam dan pulau sekitarnya, hal ini dilakukan untuk mensukseskan elektrifikasi nasional.
 
“Brght PLN Batam akan mensukseskan elektrifikasi nasional dengan menerangi seluruh Batam dan pulau pulau disekitarnya,” kata Manger of Public Realtion Bright PLN Batam, Bukti Panggabean kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Ia mengatakan Bright PLN Batam telah menargetkan untuk menerangi kecamatan Rempang dan Galang . Untuk menerangi wilayah itu ada dua hal yang harus dipenuhi oleh Brgiht PLN Batam yakni : pertama Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listik (IUPTL) dan kedua wilayah usaha.
 
 
“Rempang Galang itu masuk dalam wilayah kerja PLN Batam namun sebelum dialiri PLN Batam, area tersebut sudah disuplai terlebih dahulu oleh PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR),” katanya.
 
Saat ini, katanya,pihak PLN Batam sudah mengalirkan listrik kepada masyarakat yang ada di Sembulang kecamatan Galang dan ada 21 pelanggan yang dialiri listrik.

“Selanjutnya dalam waktu dekat ini kami akan menyambungkan aliran listrik ke dapur enam, Tanjung Banun hingga jembatan Raja Kecik atau yang biasa disebut jembatan enam Barelang dan akan disambungkan ke pulau pulau disekitarnya dengan menggunakan kabel bawah laut,” jelasnya.
 
Ia mengatakan Bright PLN Batam akan fokus menerangi seluruh wilayah di Kepri dan sebelum program 35 ribu Mega Watt (MW) yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) direvisi, pihaknya juga sudah menyelesaikan pengerjaan pembangkit di beberapa wilayah di Indonesia dan mendapat kebagian 500 MW dan semuanya sudah running seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB), Pontianak, Bangka Belitung, Lampung, Duri, Medan dan Nias.
 
Untuk mensukseskan elektrifikasi tersebut butuh dukungan dari masyarakat dengan tidak melakukan pencurian arus . Pada 2016 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mempertegas melalui fatwa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik. Selain ilegal MUI juga menyatakan pencurian listrik masuk kategori haram.

(DK/Lian)

Posting Komentar

Disqus