Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Ilustrasi (Fhoto : Istimewa)

Bintan Realitasnews.com  – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah mengeluarkan kebijakan terkait Bantuan Sosial Uang Duka bagi Masyarakat Tidak Mampu yang terkena Musibah Meninggal Dunia . Dimana Bantuan Sosial tersebut berdasarkan SK Bupati Bintan No. 204/ III /2017 , Tanggal 6 Maret 2017 , Perihal Penetapan Dana Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Uang Duka Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Yang Terkena Musibah Meninggal Dunia di Kabupaten Bintan untuk Tahun Anggaran 2017 . Dan untuk saat ini, Bantuan Sosial Uang Duka sudah bisa diusulkan khususnya bagi penerima yang merupakan warga pra sejahtera yang memiliki SKTM dimana pembayarannya terhitung mulai daripada Tahun Anggaran 1 Januari sd 31 Desember 2017 .

Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa program itu semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris , utamanya yang sudah ditinggal oleh sanak keluarganya yang meninggal dunia . Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada masyarakat .

Hal ini merupakan salah satu wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat ” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan.

Diketahui juga bahwa berdasarkan SK tersebut beberapa kriteria Dana Santunan tidak diberikan apabila masyarakat yang meninggal dunia diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung dari :
1. Bunuh diri atau Usaha mencederai diri .
2. Penggunaan Narkotika, Minuman Keras dan sejenisnya .
3. Ikut dalam kegiatan huru hara , tawuran dan sejenisnya .
3. Terkena Radiasi , Kontaminasi dan Radio Aktif .
4. Bencana Alam yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional .

Adapun Besaran Santuan Meninggal Dunia Kecelakaan maupun Santunan Meninggal Dunia Biasa dibagi atas beberapa Kategori Usia yaitu :
1. Usia 0 sd 5 Tahun sebesar Rp 500.000,-
2. Usia 6 sd 17 Tahun sebesar Rp 750.000,-
3. Usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-

Sedangkan persyaratan yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy Akte Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan .
2. Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah .
3. KTP Asli dari Orang Meninggal / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades diketahui oleh Camat setempat .
4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Penerima Santunan.
5. Surat Keterangan Asli Ahli Waris dari Lurah / Kades diketahui oleh Camat se tempat .
6. Surat Laporan dari Kepolisian atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit bila Meninggal Dunia akibat Kecelakaan .
7. Bagi anak yang baru lahir , Cukup Surat Keterangan Lahir dari Bidan dan Fotocopy dari Orang Tua yang diketahui oleh Camat se tempat .
8. Warga Kabupaten Bintan yang Meninggal Dunia ( diluar Wilayah Kabupaten Bintan ) dapat melampiri Surat Keterangan Lurah / Kades mengetahui Camat Setempat
. (hms/ian)

Posting Komentar

Disqus