Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Dua Saksi Menunjukkan Fhoto Kedua Terdakwa Saat Di Sel Ketika Diperiksa (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitasnews.com – Dua anggota BNN provinsi Kepri berinisial Da dan Fi membantah menyiksa dan memukuli dua orang terdakwa narkoba warga Negara Malaysia Alex dan Krisnan ketika mereka periksa di BNN  provinsi Kepri.

"Kami memeriksa sesuai prosedur dan kedua terdakwa saat diperiksa sangat koperatif dan kami tidak melakukan penyiksaan,” kata saksi Da kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Zulkifli SH MH saat dihadirkan sebagai saksi bersama saksi Fi di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (19/4/2017).  

Kedua saksi mengatakan bahwa kedua terdakwa merupakan sindikat peredaran narkoba Internasional mereka bekerja sama dengan Badaruddin bos mereka di Malaysia. Kedua terdakwa ini telah beroperasi di Indonesia khususnya di Batam sejak tahun 2014 lalu.

“Terdakwa Alex dan Krisnan ini bertugas mengontrol peredaran narkoba di Batam sementara Badaruddin rekan mereka mengontrol peredaran narkoba di Malaysia,” jelas saksi Da.

Kedua terdakwa diamankan BNN provinsi Kepri tanggal 4 September 2016 lalu di hotel Swiss in, Di Nagoya, Batam. Mereka diamankan saat mengantri hendak massege di hotel Swiss In.  Saat diamankan petugas BNN provinsi Kepri menemukan kotak kartu telkomsel di saku jaket milik Krisnan.

“Sebelum diamankan kami mempunyai bukti rekaman percakapan yang diduga suara Alex dan nomor yang dipakai sesuai dengan nomor kartu telepon yang ditemukan di saku jacket terdakwa Krisnan yang mulia,” jelas saksi Da

Menurut saksi Da kedua terdakwa di BAP sebanyak tiga kali BAP pertama tanggal 5 September 2017, pemeriksaan yang kedua tanggal 3 Oktober 2016 dan BAP yang ketiga tanggal 13 Oktober 2016 lalu.

Saat diperiksa menurut saksi Da kedua terdakwa mengatakan takut dihukum mati dan mengatakan tauking

“ Mereka mengaku takut dihukum mati dan meminta Tauking kalau istilah di Indonesia 86 yang mulia,” kata saksi Da

Kedua terdakwa saat diamankan mencoba untuk menyuap namun petugas BNN provinsi Kepri menolaknya.

Kedua saksi juga menyebutkan bahwa saat memeriksa kedua terdakwa di damping oleh Kuasa Hukumnya yang pertama yakni Juhrin Pasaribu SH dan pemeriksaan selanjutnya sesuai arahan dengan Jaksa Kejati Kepri pemeriksaan kedua terdakwa harus didampingi oleh penerjemah.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.

(IK/ian)    

Posting Komentar

Disqus