Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Sidang Alexander Francis Dan Krishna Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitasnews.com – Dari fakta persidangan terungkap bahwa Alexander Francis warga Negara Malaysia terdakwa kasus narkoba ternyata pernah bermasalah dengan petugas Bea Dan Cukai pelabuhan Internasional Batam Centre pada tahun 2015 lalu lantaran membawa uang ratusan juta rupiah saat hendak balik ke Malaysia.

Hal ini diakui oleh terdakwa Alexander Francis ketika anggota majelis hakim, Iman Budi Putra Noor SH bersama majelis hakim Hera Polosoa Destiny SH dan ketua majelis hakim, Zulkifli SH. MH menanyai terdakwa Alexander Francis pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/4/2017).

Menurut terdakwa uang tersebut merupakan uang hasil dari ia melakukan show di Malaysia yang kemudian dibawanya ke Batam untuk bersenang senang di Batam.

“Uang itu di bawahnya dari Malaysia hasil dari show ia di Malaysia,” kata terdakwa Alexander Francis melalui penerjemahnya.

Uang itu, kata penerjemah terdakwa, seluruhnya uang pecahan lima puluh ribu rupiah namun ia tidak ingat berapa jumlahnya.

Ketika majelis hakim Iman Budi Noor SH menanyakan mengapa terdakwa tidak menyimpan uangnya di Bank terdakwa hanya mengatakan bahwa uang itu ia bawa ke Batam hanya untuk bersenang senang di Batam.

Keterangan terdakwa ini tidak masuk akal kuat dugaan terdakwa berbohong tentang asal muasal uang tersebut. Apalagi kepada majelis hakim terdakwa mengakui ketika itu pihak Bea dan Cukai pelabuhan Internasional Batam Centre menahan seorang wanita rekannya.

Terdakwa Alexander Francis diamankan bersama rekannya Krisna pada awal bulan September 2016 lalu. Mereka diamankan lantaran diduga keras terlibat dalam peredaran narkoba. (IK/lian)

Posting Komentar

Disqus