Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



(Fhoto : Istimewa)


BATAM, Realitasnews.com – Dua pegawai PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan ( ASDP) cabang Punggur Kabil Kota Batam yakni inisial FRN dan DA diamankan oleh Pemberantasan Tim Saber Pungli UPP kota Batam pada Rabu (19/4/2017).  

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian kepada sejumlah awak media di ruang Rupatama Polresta Barelang. Kamis(20/04/2017) mengatakan penangkapan kedua tersangka atas infomasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh Tim Saber. Saat diamankan petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 37 juta rupiah di dalam brangkas yang diduga pungli sejak 11 April 2017 sampai 18 April 2017.

“Awalnya laporan masyarakat, setelah ditelusuri ditemukan adanya pembayaran tarif muatan kendaraan tanpa mengunakan tiket di kapal Roro tujuan Tanjungbalai Karimun,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdina.  

Setelah mendapat laporan dari warga, kata Kapolda, pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib, penyidik Polresta Barelang (pelapor) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku dengan inisial FRN setelah menerima uang dari saksi dengan inisial B, untuk pembayaran tariff muat kendaraan.

Dimana sebelumnya sudah masuk tanpa menggunakan tiket ke Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun.

Barang Bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp.4,8 juta yang merupakan uang pembayaran dari saksi B dan tidak menggunakan tiket, Uang senilai Rp. 3.352.000 juga merupakan uang pembayaran tidak menggunakan tiket, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April 2017, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 17 April 2017.
Kemudian, Manifest Kapal Roro Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 12 April 2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shit tanggal 17 April 2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 12 April 2017.

Disamping itu, uang senilai Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) merupakan uang hasil korupsi selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang  nomor. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang nomor. 28 tahun 1999 dan atau pasal 3 undang-undang no 11 tahun 1980 jo pasal 55 KUHPidana.


(R/ian )

Posting Komentar

Disqus