Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Sekda Pemprov Kepri, Arif Fadillah (Fhoto : Istimewa)


TANJUNG PINANG,  Realitasnews.com  – Puluhan pejabat Kabupaten/Kota se provinsi Kepri mengikuti acara Sosialisasi Peraturan KPK RI  No.7 Tahun 2016 dan Sosialisasi tentang tata cara Pelaporan Pengelola Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik yang digelar di hotel Aston, Tanjung Pinang, Rabu (12/4/2017)

Acara yang digelar selama dua hari ini yakni dari Rabu (12/4/2017) hingga Kamis (13/5/2017) dibuka secara resmi oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang diwakili oleh Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah.
Acara sosialisasi juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan,  Dalmasri Syam beserta perwakilan Sekertaris Daerah, BKD dan Inspektorat dari 7 Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri

Acara sosialisasi ini dibagi menjadi 3 sesi. Sosialisai sendiri berisikan tata cara pengisian secara online, nantinya masing-masing Kab/Kota akan diberikan akses untuk dapat masuk ke situs pengisian LHKPN.
Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah dalam sambutannya menyebutkan bahwa ia sangat menyambut baik sosialisasi yang diberikan pihak KPK, dengan sosialisasi ini maka kemudahan akan diperoleh  untuk melaporkan LHKPN dan sangat dibutuhkan komitmen yang kuat bagi seluruh pejabat pemerintah demi mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih.

“Salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik adalah bebas dari korupsi. Oleh karena itu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan untuk dapat merealisasikan hal tersebut.”kata Arif

Sosialisasi ini, dikatakan Arif, nantinya mampu meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara negara khususnya di seluruh Kabupaten /Kota se Provinsi Kepri, dapat mengisi data yang dibutuhkan secara lengkap serta  dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Arif mengatakan sesuai amanah Undang Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.

Group Head Kasatgas Direktorat PP LHKPN Kunto Ariawan mengatakan bahwa tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

"LHKPN merupakan salah satu perangkat pencegahan korupsi, sosialisasi yang akan dilakukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan Tingkat Kepatuhan bagi pelapor serta meminimalisir Korupsi," ujar Kunto.

(hms/ian)

Posting Komentar

Disqus