Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma Meninjau Pasar Di Mega Mall (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitasnews.com - Untuk menjamin ketersedian pasokan dan stabilitas harga di level yang terjangkau, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Pemprov Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Identifikasi Ketersediaan Stok dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017.

Turut hadir dalam rakor Bupati/Walikota se-Kepulauan Riau, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TDIP), Kepala Sub Divre BULOG di Tanjung Pinang dan Batam serta Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma yang memimpin rakor mengungkapkan bahwa diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok
“Pemerintah ingin menjamin ketersediaan pasokan dan kestabilan harga pada level yang terjangkau. Lewat rakor ini Pemerintah Pusat bersinergi dengan Pemerintah Daerah mengawal kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok/pasokan, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi/penimbunan barang kebutuhan pokok secara tidak wajar,” tegas Syahrul .

Syahrul mengimbau agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang mencakup pemantauan dan pelaporan harga harian, pasokan di pasar pantauan, dan kelancaran distribusi barang.

Selain itu, Syahrul menyampaikan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di lokasi-lokasi permukiman masyarakat berpendapatan rendah. Pada lokasi-lokasi tersebut, Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan operasi pasar dan pasar murah. Di sisi lain, fungsi pengawasan juga terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari barang beredar yang kadaluarsa, serta barang yang tidak aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Khusus kepada para pelaku usaha, Syahrul juga secara tegas melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang melanggar Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015.

“Segala jenis tindakan spekulasi dan penimbunan akan ditindak tegas. Pemerintah akan menggelontorkan stok barang pokok sehingga harga stabil dan spekulan merugi,” tegas Syahrul.

Distributor Barang Wajib Daftar

Dalam kesempatan yang sama, Syahrul juga sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Di dalam ketentuan Permendag tersebut, setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok (baik distributor, subdistributor, dan agen) wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kemendag secara online dan tidak dipungut biaya. Di samping mendaftar, pelaku usaha distribusi terdaftar juga wajib melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran, dan jumlah stok di gudang setiap bulan.

Pada Permendag No. 20 tahun 2017 tersebut diatur bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) atau secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. Selanjutnya, setiap pelaku usaha distribusi yang telah terdaftar wajib melaporkan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang diperdagangkan ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) melalui SIPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Kunjungan ditutup dengan peninjauan ke gudang distributor untuk memastikan pasokan stok cukup dan distributor siap menjual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah. 


(Biro Humas Kementerian Perdagangan/lian)

Posting Komentar

Disqus