Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Kepala Seksi Penindakan DJBC Kepri, R Levi ( Fhoto : Realitasnews.com)

KARIMUN, Realitasnews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri  mengamankan 20 orang yang  diduga TKI ilegal yang dibawa kapal speed boat dari  Batu Pahat, Malaysia. Meraka diamankan di perairan Kabil, Batam  pada Rabu, (12/4/2017).

Kepala Seksi Penindakan , R Levi menjelaskan speed boat dan TKI illegal dapat  diamankan saat petugas  melakukan patroli rutin di daerah perairan Kabil, Batam 

"Speed boatnya ditegah saat petugas Bea dan Cukai sedang melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal BC 1305 di perairan Kabil, Batam, Provinsi Kepri," kata R Levi saat di wawancarai Realitasnews.com di Dermaga Gurita DJBC Khusus Kepri,

Ia menjelaskan  bahwa TKI illegal yang diamankan tersebut berasal dari NTT dan Pulau Jawa. Selain mengamankan TKI illegal petugas juga mengamankan tekong dan satu orang ABK Speed boat.

Para TKI illegal itu, kata Levi, dari Batu Pahat, Malaysia sampai ke Batam setiap orang membayar ongkos speed boat kepada tekong TKI tersebut sebesar  900 hinggga 1.500 Ringgit.

Levi menyebutkan bahwa pada hari itu juga seluruh  TKI illegal tersebut  langsung diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.  Sedangkan untuk ABK dan Tekong TKI berinisial SB (49) sampai saat ini masih diamankan di kantor DJBC Khusus Kepri untuk pengembangan penyidikan

"Seluruh TKI illegal itu sudah kita serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun pada hari itu juga sedangkan ABK dan pemilik kapal (Tekong) speed boat dikenakan sanksi kepabeanan karena mengangkut penumpang tanpa mengantongi ijin dan dokumen resmi. Mereka juga harus membayar denda lantaran telah melakukan pelanggaran. (Jup)






Posting Komentar

Disqus