Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BINTAN, Realitasnews.com 
- Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan tidak menambah cuti diakhir tahun. Dirinya juga menegaskan, agar para pegawai Pemkab Bintan yang mengambil cuti tanpa alasan yang jelas bisa diberikan sanksi melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan.

“ Masih banyak yang harus di kerjakan diakhir tahun, seperti menyelesaikan pertanggungjawaban Keuangan OPD dan  terpenting pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya " ujarnya.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga meminta agar OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, kebersihan, pengamanan pasar dan satuan polisi pamong praja untuk bekerja keras agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa saat dihubungi , Selasa pagi (26/12/2017) membenarkan bahwa sesuai arahan Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos bahwa selama Hari libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan para pegawainya, sebelum dan setelah pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Hal ini juga berlaku untuk unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan unit kerja juga diminta dapat mengatur penugasan pegawai.

"Jadi walaupun libur dan cuti bersama, pelayanan tetap jalan. Tetap ada yang ditugaskan," ujarnya menambahkan.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menetapkan cuti bersama pada hari Selasa (26/12/2017) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan, guna menghormati perayaan Natal pada hari Senin (25/12/2017). Dengan begitu, pada Rabu besok (27/12/2017) ASN di lingkungan Pemkab Bintan sudah kembali masuk kerja seperti biasa.

(R/Lian)

Posting Komentar

Disqus