Dilihat  kali
![]()  | 
| Sidang Awaluddin Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba (Fhoto : Istimewa) | 
BATAM, Realitasnews.com - Seorang
 terdakwa kasus dugaan narkoba, Awaluddin dituntut Jaksa Penuntut Umum 
(JPU) dengan hukuman seumur hidup. Namun terdakwa tidak mengakui 
perbuatannya dan kepada Majelis Hakim ia meminta agar dibebaskan 
lantaran JPU tidak menjelaskan siapa saksi yang melihatnya membawa 
narkoba tersebut.
“Perbuatan
 yang memberatkan terdakwa Awaludin tidak mendukung program pemerintah 
untuk memberantas peredaran narkoba,” kata JPU Martuah SH pada 
persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin sore 
(5/6/2017).
JPU
 juga menyebutkan bahwa perbuatan yang memberatkan terdakwa lainnya 
adalah bahwa terdakwa merupakan resedivis kasus penyaluran tenaga kerja 
illegal. Sementara perbuatan yang meringankan menurut JPU tidak ada 
bahkan terdakwa tidak mengakui perbuatan yang telah menyalurkan narkoba 
atau turut serta dan sebagai perantara untuk mengedarkan narkoba.
“Perbuatan
 terdakwa melanggar pasal 114 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang 
Narkotika atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan hukuman seumur 
hidup,” jelas Martuah saat membacakan tuntutannya.
Sementara
 itu terdakwa dalam pledoinya yang disampaikannya secara langsung 
dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH MH 
mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengatakan agar JPU 
membuktikan siapa saksi atau yang melihatnya membawa narkoba.
“Kalau
 memang saya membawa narkoba siapa yang melihat saya membawa narkoba 
itu, saya tidak bersalah yang mulia,” kata terdakwa Awaludin.
Sidang dilanjutkan dengan Kamis (8/6/2017) dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
(IK/lian)



Posting Komentar
Facebook Disqus