Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sidang Ratna Terdakwa Dugaan Kasus Penyalur TKI Ilegal (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Dipersidangan, Ratna terdakwa kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal akhirnya mengakui bahwa Ia sebagai perpanjangan tangan CV Sinar Mas Agency yang berada di Singapura yang menyalurkan tenaga kerja dari Indonesia untuk diperkerjakan di Singapura.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH.MH, Marta Napitupuluh SH dan Yona Lamerosaa Ketaren SH  terdakwa akhirnya mengakui kesalahannya telah menyalurkan tenaga kerja ke Singapura tanpa memiliki ijin.

Terdakwa ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua SH awalnya tidak mengakui kesalahannya, Ia berdalih hanya menolong 11 orang TKI yang ditampung di rumahnya di perumahan Botania Garden, Batam.
 
“Mereka (11 TKI) itu teman teman atau keluarga teman saya yang bekerja di Singapura,” kata Ratna kepada JPU saat mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin sore (5/6/2017).
Namun ketika dipertanyakan oleh JPU,  jika mereka memiliki link di Singapura mengapa harus melalui terdakwa tidak langsung berangkat ke Singapura terdakwa tidak bisa menjawabnya.
 
“Terdakwa kalau mereka memiliki keluarga atau link di Singapura mengapa harus melalui kamu dan mengapa harus tinggal di rumah kost mu dan mengapa seluruh tiket mereka dari kampong asal mereka harus terdakwa yang membayarnya mengapa tidak keluarga atau teman mereka yang ada di Singapura,” tanya JPU, Martuah
Pertanyaaan itu tidak bisa dijawab oleh terdakwa Ratna, ia malah terisak menangis dan menghapus air matanya dengan tangannya.
 
“Ayo terdakwa silahkan jawab,keuntungan apa yang kamu peroleh,” tanya JPU, Martua kembali.
Terdakwa akhirnya mengakui bahwa jika TKI yang direkrutnya telah bekerja di Singapura maka selama dua bulan dari gaji TKI itu akan dipotong separuh untuk CV Sinar Mas Agency, rata rata para TKI itu mendapat upah bekerja di Singapura sebesar 800 dolar Sin. Sementara ia sendiri selaku perpanjangan tangan perusahaannya akan mendapat gaji sebesar Rp 1000 dolar Sin.
 
“Gaji mereka selama dua bulan akan dipotong separuh dan saya mendapat gaji dari CV Sinar Mas Agency,” jawab Ratna.
 
Ratna juga akhirnya mengakui bahwa ia di Batam selain holiday juga bertugas untuk merekrut tenaga kerja dari Indonesia. Untuk merekrut ia membuat pengumuman atau lowongan kerja di media sosial atau facebooknya.
 
Ratna ditugaskan CV Sinar Mas Agency untuk merekrut tenaga kerja di Batam secara illegal disinyalir untuk “memotong kompas”untuk mengirit biaya yang harus dibayar CV Sinar mas Agency kepada biro biro atau agency penyalur tenaga kerja yang resmi yang ada di Indonesia.

Selama dua bulan di Batam, Ratna sudah sempat menyalurkan tenaga kerja dari Batam ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Centre. Ia diamankan polisi pada tanggal 10 Februari 2017 lalu. Bersama terdakwa polisi mengamankan 12 orang di kos kostan Ratna di perumahan Botania Garden, Batam Centre.
 
“Tujuh orang diantara TKI yang diamankan itu mereka baru balik dari Singapura untuk holiday yang mulia,” kata Ratna kepada Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang tuntutan terdakwa. 

(IK/lian)

Posting Komentar

Disqus