Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang  meninggal dunia pada tanggal 22 April 2019 lalu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Asahan dengan SK Nomor 131 /4489/Tahun 2019.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan penunjukan Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ia menyebutkan hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Asahan , katanya, sebagaimana point 1 berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan dan melaporkan seluruh tugas dan wewenang dimaksud kepada Menteri Dalam Negri melalui Gubernur Sumatera Utara.
(Nes)

Posting Komentar

Disqus