Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LINGGA, Realitasnews.com  – Bupati Bintan, Apri Sujadi melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bintan, Aufa S membuka acara Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Siber di Daerah, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Bintan, (30/04/2019)

Kegiatan ini merupakan kegiatan Pemprov Kepri yang dilaksanakan melalui Dinas Kominfo Kabupaten Bintan yang dihadiri oleh Kasubag Kominfo Lingga, serta perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, serta beberapa perwakilan OPD dari Kabupaten Bintan.

Kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kominfo di bidang persandian dan menghadirkan tiga orang nara sumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, bidang Subdit Fasilitas Standardisasi dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Setiawan, salah satu nara sumber dari Badan Siber dan Sandi negara menyebutkan bahwa, ada beberapa poin yang mendasari terselenggaranya kegiatan ini yakni diantaranya adalah UU nomor 23 tahun 2014; PP nomor 18 tahun 2016; Perka Lemsaneg nomor 9 tahun 2016 dan nomor 7 tahun 2017; serta Perpres nomor 95 tahun 2018.

Ia menjelaskan bahwa dalam era digitalisasi seperti saat ini, setiap informasi terbatas atau yang bersifat rahasia haruslah dilakukan pengamanan, agar terhindar dari campur tangan pihak-pihak yang tidak berhak mengetahui kerahasiannya.


“Untuk itulah, menyongsong revolusi industri 4.0, maka setiap instansi yang berada di daerah, yakni mulai dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri maupun Kejaksaan, sudah semestinya menerapkan persandian dan kemanan siber untuk ragam komunikasi serta penyampaian informasi di dalam instansinya masing-masing.

Ia juga menambahkan bahwa, untuk wilayah Kepri ini sangat rentan terhadap fenomena
borderless world, dikarenakan Kepulauan Riau merupakan daerah perbatasan yang merupakan lapis pertama keamanan negara, khususnya secara fisik. Sehingga kerawanan juga mampu menyeberang batas-batas fisik suatu negara dengan lebih mudah, terutama melalui dunia maya. Aspek fisik dan kedekatan wilayah ini juga turut berkontribusi terhadap kerawanan suatu informasi atau kerawanan siber yang dapat berupa Malicious Insider, Human Error, dan juga Internal Breaches.

Tidak sampai disitu, Ia  juga memaparkan bahwa ada beberapa isu-isu krusial terkait keamanan siber di daerah perbatasan. Adapun diantara bentuk-bentuk serangan yang rentan terjadi ialah interupsi, inersepsi, modifikasi maupun fabrikasi, terkait data dan informasi yang beredar dalam komunikasi di jaringan internet.

“Dengan berbagai motif penyerangan, mulai dari iseng-iseng sampai kepentingan finansial, hal tersebut mampu memunculkan dampak yang akan mengakibatkan terjadinya gangguan dan terhentinya layanan publik, terkekspose-nya informasi yang dikecualikan, kehilangan privasi, hingga merusak reputasi instansi dan juga sampai membahayakan keselamatan masyarakat,” kata beliau menegaskan.

Untuk itulah, pemerintah melalui BSSN RI telah melakukan beberapa upaya pengamanan, diantaranya melakukan klasifikasi informasi dan identifikasi sistem informasi; melakukan pengamanan informasi berdasarkan klasifikasi; pengamanan sistem informasi; menggunakan pengamanan pendukung berupa jamming signal dan kontra penginderaan; menjalankan scurity assesment; melakukan persiapan terhadap kemungkinan adanya insiden kemanan siber; serta mengadakan sosialiasi literasi dan edukasi.

Namun menurutnya, untuk menjalankan semua itu tidak bisa terlepas dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus didukung penuh oleh Pemerintah Daerah, serta Sumber Daya Manusia yang mempuni dibidangnya.

“Percuma saja kalau teknologinya sudah bagus, sistemnya sudah paling uptodate namun kalau SDMnya tidak mendukung, ya pasti tidak bisa berjalan dengan maksimal. Maka dari itulah perlu didukung oleh SDM yang sesuai pada bidang tersebut,” kata Setiawan menjelaskan.

Sejalan dengan penjelasannya, Agus Mardika yang membahas mengenai tanda tangan elektronik juga mengarahkan perlunya pengamanan dalam komunikasi dan pengiriman informasi.

“ Tanda tangan elektronik ini hadir untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, perlu dilakukan pengamanan, terutama ketika melakukan komunikasi atau pengiriman dokumen melalui internet,” katanya.

Selain itu, Agus menyebutkan bahwa dengan adanya tanda tangan elektronik ini, bisa memudahkan dan mempercepat kinerja OPD serta Instansi untuk menangani dokumen-dokumen yang cukup banyak dalam waktu singkat.

“Kalau semulanya kita menandatangani dokumen bertumpuk-tumpuk dengan waktu lama, bahkan sampai memakan waktu pribadi untuk urusan pekerjaan, namun dengan penerapan tanda tangan elektronik ini, nantinya akan lebih mudah dan lebih cepat.” kata beliau menjelaskan.


Ady Setiawan yang mewakili Kominfo Humas Kabupaten Lingga menyebutkan, dengan adanya kegiatan ini semoga bisa memberikan gambaran kedepan bagaimana pelaksanaan dan penerapannya nanti dalam pemerintahan.

 “Setidaknya kita memiliki gambaran mengenai bagaimana sih persandian itu sebenarnya. Karena saat ini memang belum ada nomenkelatur dalam Kominfo Humas Lingga yang khusus mengurusi persandian,” ungkap beliau.

Ia juga mengharapkan agar Kominfo Kabupaten Lingga kedepannya bisa berdiri sendiri menjadi Dinas Kominfo, mengingat adanya urusan wajib yang harus dilaksanakan selain tugas pelayanan dasar, yakni kominfo, statistik dan juga persandian.
(Ril / Jhoni)

Posting Komentar

Disqus