Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




LABURA, Realitasnews.com
–  Unit Reskrim Polsek Kulauh Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial JT (33 tahun) warga Desa Tanjung Pasir kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, Jumat (24/5/2019) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.


Menurut Kapolsek AKP Asmon Bufitra SH dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH. MH kepada sejumlah awak media mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan  diduga tersangka inisial JT itu kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan dusun kampung Tengah Desa, Tanjung Pasir.

Atas informasi itu, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin langsung oleh Kanit Res. Ipda Gunawan Sinurat SH. MH melakukan pengintaian dan pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Unit Reskim Polsek Kualuh Hulu berhasil membekuk  tersangka JT.

Saat diamankan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka JT yakni 6 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu sabu, 1 bong kaca forex.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka inisial JT langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kualauh Hulu guna pengembangan penyelidikan.
 
(Ril/UH).

Posting Komentar

Disqus