Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com - Polres Karimun memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 900 gram dan minuman beralkohol ilegal, pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, di Halaman Mapolres Karimun, Minggu, (5/5/2019)

Narkotika jenis ganja itu merupakan tangkapan dari tersangka RA, di Jalan A.Yani pada  bulan lalu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, selain daun ganja polres Karimun juga memusnahka minuman beralkohol dari berbagi merk yang merupakan hasil sitaan operasi pekat jelang bulan suci Ramadhan 1440 H.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.IK mengatakan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 900 gram tersebut merupakan tangkapan dari tersangka RA, yang dikemas dalam tujuh bungkus yang diamankan di Jalan A Yani Karimun oleh Satnarkoba.


" Selain ganja kita juga memusnahkan sebanyak 1.028 botol miras yang merupakan hasil razia gabungan menjelang Bulan suci Ramadhan, tambah Hengky.


Pemusnahan barang haram tersebut juga dihadiri oleh pihak TNI AL, Bea cukai, TNI AD, BNK Karimun, Imigrasi, dan tokoh masyarakat.
(Jup)

Posting Komentar

Disqus