Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Anggota Satnarkoba Polres Nias Periksa Tersangka S Diduga Mengedarkan Narkoba Jenis Pil Ekstasi (Fhoto : Realitasnews.com)
GUNUNGSITOLI, Realitasnews.com -  Satuan Reskrim Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan S alias Anto alias Aho (41) pengedar narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hotel di jalan Diponegoro, kota Gunungsitoli. Dari tangan tersangka warga Medan ini polisi mengamankan 70 butir pil ekstasi.

Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH.MH,  melalui PS. Paur  Humas Polres Nias Bripka Restu  Gulo mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
 
" Pada saat Personil  Polres Nias sedang mengikuti upacara perayaan HUT  Bhayangkara  ke-71 di Lapangan  Merdeka Gunungsitoli,  Personil  Satres  Narkoba  sekitar Pukul 08.30 wib  mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang di curigai nginap di hotel B di jln Diponegoro kota Gunungsitoli," kata
Setelah mendapat info tersebut, personil  Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan tepatnya di kamar 211 petugas menggerebek tersangka warga jalan BZ. Hamid Gang. Seroja kelurahan Titi  Kuning  Kecamatan Medan Johor  Kota Medan,
 
" Pada saat  penggerebekan, dari tangan S didapatkan 1 kardus coklat berisi  satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik  yang didalamnya terdapat 70 butir pil  yang diduga sebagai  Narkoba Jenis Ekstasi,” tegasnya.
 
Tersangka S Dengan Barang Bukti Pil Ekstasi
Saat diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Nias, dikatakannya,  Anto mengakui bahwa 70 butir ekstasi tersebut  adalah miliknya yang akan di berikan kepada seseorang  di Gunungsitoli.
 
Mantan Kapolsek Idanogawo dan Mantan Kapolsek Hiliduho  ini menambahkan bahwa menurut  keterangan S, pil ekstasi  tersebut  dikirim sendiri  dari medan dengan menggunakan jasa Ekpedisi  dan memakai alamat Fiktif di Gunungsitoli,  Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu  (08/07/2017),
 
" Pada hari Minggu  (09/07/2017) dengan menggunakan  pesawat Anto menuju  Gunungsitoli  dan nginap di hotel B dijalan Diponegoro Gunungsitoli dan  dia sendiri yang menjemput  barang tersebut  di Pelabuhan Laut Gunungsitoli  tadi pagi dan akhirnya  tertangkap  "Ujar AKP  Arius Zega.
 
Sementara  itu dalam keterangannya kepada penyidik, S yang mempunyai 2 orang putri ini menambahkan bahwa Pada tahun 1995 Ia pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus  Pembunuhan di Medan,  dan melakukan bisnis Menjual  Barang haram tersebut  untuk menambah penghasilan  dan memenuhi kebutuhan.
 
Akibat perbuatannya tersangka S harus mendekam di dalam sel penjara dijerat  pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal  5 tahun dan atau hukuman seumur hidup.
 
(Ganda)

Posting Komentar

Disqus