Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias (Fhoto : Realitasnews.com )

KARIMUN, Realitasnews.com - Dua orang pengedar  narkoba jenis Shabu-shabu diringkus Satnarkoba Polres Karimun,di jalan A Yani Baran Kecamatan Meral Kamis.(13/07/2017). Dari tangan  kedua tersangka yakni FE Dan DN petugas mengamankan 8 paket shabu-shabu seberat 30 gram.
Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias saat ditemui  Realitasnews.com diruang kerjanya Senin (17/7/2017). mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut akan ada transaksi narkoba .

Setelah ditelusuri, sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan  akhirnya petugas mengamankan FE setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan 2 paket shabu siap edar yang di simpan di saku jaket tersangka.setelah dilakukan pengembangan akhirnya petugas berhasil meringkus kawanan tersangka Dn dan didapati 6 paket sabu yang disimpan di dalam tas.setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tersangka mendapati barang haram tersebut dari salah seorang yang berinisial M yang sekarang masih diburon oleh polisi sedangkan DN memperoleh barang dari FE dengan cara membuang barang haram tersebut di bawah jemuran diseputaran rumah DN.

Nendra menjelaskan, dalam proses transaksinya tersangka M membuang barang tersebut diseputaran rumah pelaku Fe. Kemudian Fe menemukan barang tersebut di bawah jemuran di sekitar rumahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

(Jup)

Posting Komentar

Disqus