Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Pembukaan Diklat Fungsional Kepsek Sekolah Dasar (Fhoto : Realitasnews.com)
NIAS UTARA, Realitasnews.com - Bupati Nias Utara  yang diwakili oleh Plt. Sekda Nias Utara Jhonny Efendi,SH.MAP membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara  yang difasilitasi melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara selama 10 Hari yang dimulai tanggal 17-27 Juli 2017, yang dilaksanakan di Hotel Charlita Kota Gunungsitoli, Senin. (17/7/ 2017) dimulai pukul 9.00 Wib hingga selesai.
 
Laporan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Fatolosa Lase,MM menyampaikan bahwa pelaksanaan Diklat fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara adalah berdasarkan SK Bupati tentang pembentukkan panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemkab Nias Utara tahun anggaran 2017 Nomor: 892.3/116/BKD/2017, dengan peserta berasal dari Pemkab Nias Utara sejumlah 40 (empat puluh) orang.
 
" Adapun tujuan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap seorang Kepala Sekolah Dasar, dengan menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan,pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dibidang pendidikan." terangnya.
 
Selanjutnya, arahan Bupati Nias Utara yang dibacakan oleh Plt. Sekda Jhonny Efendi,SH.MAP bahwa Pendidikan memiliki peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal dengan tidak terbatas memberikan pengetahuan dan keahlian kepada tiap individu untuk dapat bekerja sebagai agen perubahan ekonomi yang baik bagi masyarakat,
 
" Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar sebagai pimpinan tertinggi dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah memahami standar minimal prosedur tugas pokok Kepala Sekolah yaitu Kepala sekolah Sebagai Pendidik (edukator), manajer, administrator, supervisor (penyelia), leader (pemimpin), inovator, dan motivator. Kita berharap agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena tugas Kepala Sekolah bukanlah ringan sehingga dengan melalui Pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan hari ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan sebagai modal dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah." himbaunya.
 
Pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara tersebut dengan Narasumber dari Badan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Dr. Solistis P. O Dakhi,SH, M.Hum widyaiswara, juga dihadiri oleh Asisten III Sekda Sehati Zai,SE, Plt. Kepada Badan kepegawaian Daerah Fatolosa Lase,MM, Plt. Kepala Satpol Mansurman Waruwu,MM, Kabag Humas dan keprotokolan Setda Nias Utara Yuniaro Zega,S.Pd, Camat Sitoluori Yuliaro Zai,A.Md, PNS/ASN dan seluruh peserta Diklat.
 
(Ganda)

Posting Komentar

Disqus