Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Tersangka A Diamankan Warga Ke Mapolsek Tebing Lantaran Kepergok Mencuri (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) 
KARIMUN, Realitasnews.com – Lantaran himpitan ekonomi, seorang pria berinisial A nekat mencuri di rumah warga Bukit Carok, kecamatan Tebing, Karimun. Namun naas bagi tersangka A sewaktu ia mengangkut barang barang hasil curian milik korban pada Minggu (9/10/2016), Ia langsung kepergok oleh si pemilik rumah bersama warga setempat tersangka A digelandang ke Mapolsek Tebing guna pengembangan penyelidikan.  

Kapolsek Tebing, AKP Andi Amir mengatakan disinyalir tersangka A merupakan pencuri spesialis rumah kosong.

Dalam melakukan aksinya,dikatakan Andi, tersangka A terlebih dahulu mengincar rumah kosong yang akan menjadi korbannya. Setelah Ia menemukan rumah kosong, tersangka A kemudian mendatangi rumah tersebut dan berpura pura mengedor pintu rumah depan dan pintu rumah belakang.

“ Untuk memastikan pemilik rumah ada atau tidak terlebih dahulu tersangka A mengedor pintu rumah yang ingin dijadikannya target,”ujar Andi.

Setelah mengetahui rumah itu kosong,lanjut Andi, barulah tersangka A beraksi membongkar rumah tersebut dan mengambil barang barang berharga yang ada di rumah itu.

Andi mengakui tertangkapnya tersangka A lantaran kepergok saat mencuri di rumah warga Bukit Carok, kecamatan Tebing, Karimun pada Minggu (9/10/2016).

“Tersangka A tidak mengira si pemilik rumah pulang,Ia tertangkap basah mencuri oleh sipemilik rumah saat Ia hendak mengangkut barang curian milik korban ke sepeda motornya,”jelas Andi

Setelah diamankan warga tersangka A langsung di gelandang ke Mapolsek Tebing, Karimun.
Selain mengamankan tersangka A, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa TV, Speaker, tabungan dan sepeda motor milik tersangka.

Kepada polisi, tersangka A nekat mencuri lantaran himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.

“Saya pengangguran pak, anak istri saya perlu makan jadi saya nekat mencuri,”kata tersangka A.

Akibat perbuatannya, tersangka A harus mendekam dihotel prodeo dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya lima tahun.(Jup/IK)

Posting Komentar

Disqus