Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian Didampingi Dirreskrimum Dan Plt Kabid Polda Kepri AKBP Drs S Erlangga Ketika Menggelar Konfersi Pers Terkait OTT Dua ASN Disdukcapil Batam  Yang Diduga Lakukan Pungli (Fhoto : Humas Polda Kepri) 
BATAM, Realitasnews.com - Setelah dilakukan gelar perkara Tim Satgas Merah Putih Polda Kepri akhirnya menetapkan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam yang diduga melakukan pungutan liar setiap pengurusan akta nikah, akte lahir, KTP, Surat pindah. Kedua ASN yang telah ditetap sebagai tersangka untuk sementara ini  adalah Jamaris akrab disapa Boy, Kabid Catatan Sipil Disdukcapil dan yang kedua adalah Irwanto, Staf Bidang Catatan Sipil Disdukcapil kota Batam.

Sementara beberapa saksi yang diperiksa yakni 1. Kepala Disdukcapil kota Batam, Mardanis, 2. Kasi Perpindahan Penduduk Disdukcapil kota Batam, Nasibah,3. Kasi Pendaftaran, RS dan Kabid KTP, H usai diperiksa sebagai saksi mereka diperbolehkan pulang dan tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali menunggu perkembangan selanjutnya.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian melalui Plt kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga dalam rilishnya menyebutkan kasus ini terungkap setelah tim Satgas Merah Putih melakukan penyelidikan atau Surveilance selama tiga hari untuk mengungkap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan kedua ASN tersebut.


"Tim Satgas Merah Putih melakukan Operasi Tangkap Tangkap pada Senin (17/10/2016) sore sekitar pukul 14.00 wib,"katanya.


Dikatakannya, barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka Jamaris uang sebanyak 2.484.000, akte kelahiran 43 buah, surat kematian 6 buah sementara dari tangan Irwanto polisi menemukan uang sebanyak Rp 700 ribu,- fhoto kopi surat surat persyaratan akta lahir, fhoto copy kartu keluarga.


Modus operandi yang mereka lakukan, lanjut Sam, pengurusan dan penerbitan surat-surat terkait kependudukan seperti AktaLahir, AktaNikah, Surat Pindahdan KTP, tidak dilakukan secara prosedur atau Unprosedural dengan cara menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus, dengan memberikan sejumlah uang yang diselipkan di dalam dokumen persyaratan kepengurusan, dengan variasi uang yang diserahkan per orang antara RP 20.000,- sampai dengan Rp 150.000,.


Kedua ASN ini dijerat dengan pasal berlapis yakni : pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang undang RI Nomor 12 tahun 2001 terkait perubahan Undang- undang  RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjelaskan Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya”dan atau“ Pegawai negeri atau penyelengara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”dan atau pasal 95 huruf B UU RI Nomor. 24 Tahun 2013 terkait perubahan Undang Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan“Bahwa setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, kecamatan UPT Instansi Pelaksana dan Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79. A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya)” ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,-.(pay/hms)

Posting Komentar

Disqus