Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH (Fhoto : Humas Polda Kepri)
BATAM, Realitasnews.com - Walau baru berumur 11 tahun Polda Kepri telah menoreh prestasi yang sangat gemilang, mampu meraih peringkat pertama se Indonesia dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.

Prestasi Polda Kepri ini diketahui berdasarkan  surat Telegram Kapolri Nomor : ST/ 2576 / X / 2016. Tanggal 21 Oktober 2016 tentang keberhasilan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Polri.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH melalui Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs S Erlangga dalam rilisnya mengatakan prestasi suatu Polda dinilai berdasarkan keberhasilannya dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi, salah satu tolak ukur keberhasilannya dilihat dari kemampuan Polda tersebut dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi untuk triwulan III tahun 2016.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, dari 18 laporan polisi yang ditangani Polda Kepri sebanyak 16 perkara yang dapat diselesaikan atau persentase penyelesaian perkara  sebanyak 88,9 % ," kata Erlangga.

Angka ini, lanjut Erlangga, merupakan angka tertinggi se Indonesia disusul  urutan kedua Polda Bali dengan penyelesaian Perkara sebanyak 80,0 % dan urutan ketiga Polda Maluku dengan penyelesaian perkara sebanyak 75,0 %.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja Polda Kepri dan jajaran di bawah pimpinan Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH, dan peran serta dari semua pihak," jelas Erlangga

Kedepannya, dikatakan Erlangga, Polda Kepri akan terus meningkatkan kinerjanya dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi dan juga menekankan upaya pengembalian aset (sita/blokir) maupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai salah satu faktor ukuran capaian kinerja, serta kasus bawaan (Carry Over) agar dituntaskan pada tahun berikutnya.

Masih menurut Erlangga, untuk memenuhi pencapaian penyelesaian perkara Polda Kepri akan mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Komunitas Ahli, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). (pay/hms)

Posting Komentar

Disqus