Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ilustrasi (Fhoto : internet)
BATAM, Realitasnews.com - Paskah BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang tarif perubahan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang baru sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 148 tahun 2016, berbagai kalangan melakukan protes terhadap tarif baru UWTO tersebut.

Penolakan Tarif UWTO tersebut dilakukan oleh sejumlah LSM, Kalangan Pengusaha, dan beberapa etnis Tionghoa yang ada di Batam.

Tidak tanggung etnis Tionghoa yang ada di Batam yang mayoritas pelaku usaha mengancam akan melakukan aksi "tutup usaha"

Dari data yang dihimpun aksi "tutup usaha" tersebut mereka sampaikan melalui selebaran berikut isi selebaran tersebut :

"Saudara-saudara etnis Tionghoa Batam yang senasib dan seperjuangan. Oleh karena kenaikan UWTO yang sangat tidak masuk akal, maka melalui rapat para Sesepuh-sesepuh, Ketua-ketua dan Pemuka-pemuka masyarakat entis Tionghoa Batam. Maka mulai Senin, tanggal 31 Oktober kita sepakat akan mengadakan aksi solidaritas untuk menolak kenaikan tarif UWTO ini dengan cara memasang spanduk "Tolak UTWO" diruko atau bangunan tempat usaha masing-masing,"

"Dan apabila BP Batam tidak merespon tuntutan kita, maka kita akan mengadakan aksi "Tutup Usaha" selama 3 hari, mulai tanggal 7, 8 dan 9 November 2016, sebagai bentuk protes dan bentuk kekecewaan kita."

Tidak ada identitas dari jati diri yang mengeluarkan selebaran ini yang tertulis hanya Tim Tolak UWTO.



(pay)

Posting Komentar

Disqus