Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ilustrasi 
BATAM, Realitasnews.com -  Lima orang pria anggota salah satu Ormas yang ada di Batam diamankan Satreskrim Polresta Barelang lantaran melakukan pemaksaan untuk meminta pekerjaan menjaga alat berat kepada kontraktor PT Garama Citra Utama  yang sedang melakukan pekerjaan pemotongan lahan di Bengkong Garama yang merupakan lahan Asrama Polsek Bengkong.

Kelima pria tersebut adalah AT (35 tahun), HN (38 tahun), DS (35 tahun), LS (25 tahun), JP (27 tahun), mereka berlima meminta pekerjaan dengan cara paksa atau secara premanisme.

Kapolda Kepri, Birigjend Pol Drs H Sam Budigusdian melalui plt kabid humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga kelima tersangka mendatangi lahan Asrama Polsek Bengkong di Bengkong Garama yang dikerjakan PT Garama Citra Utama pada  Jumat (14/10/2016) untuk meminta pekerjaan.

"Tiga orang diantara mereka datang dengan memakai seragam salah satu Ormas yang ada di Batam," kata Sam Budigusdian.

Kelima terangka, lanjut Sam Budigusdian, meminta pekerjaan dengan cara paksa atau gaya premanisme, mereka menemui RAH petugas ceker atau petugas yang membuat surat jalan truck dan menyuruh RAH untuk memberhentikan seluruh aktifitas pekerjaan dan menanyakan siapa petugas pegawas proyek tersebut.

RAH lalu memanggil IM, setelah IM datang ke lokasi pekerjaan kelima tersangka memaksa minta pekerjaan untuk menjaga alat berat.

"IM kemudian menyetujui permintaan kelima tersangka tersebut," kata Sam

Setelah permintaan mereka disetujui, lanjut Sam, aktifitas pekerjaan dilanjutkan kembali.

Merasa dirugikan lantaran sudah menghentikan pekerjaan dan dipaksa secara premanisme, pihak kontraktor melaporkan perbuatan kelima tersangka ke Mapolresta Barelang dengan laporan, LP-B / 1413 / X / 2016 / Kepri / SPK-Polresta Barelang, tanggal 15 Oktober 2016.

Pada Sabtu ( 15/10/2016) sore sekitar pukul 15.00 wib Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan dua tersangka dari mereka dan paka pukul 18. 00 wib ketiga rekan mereka juga diamankan polisi.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kemeja loreng Ormas, satu helai kaos loreng Ormas lengan pendek, satu helai kaos loreng Ormas lengan panjang.

Kelima tersangka dijerat pasal 335 ayat satu butir 1 yang menyebutkan “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.  (Pay/hms)

Posting Komentar

Disqus