Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Foto: Hasan Alhabshy
JAKARTA, Realitasnews.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sudah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Antasari akan bebas dari penjara pada 10 November 2016 nanti.

Kabar perihal bebasnya Antasari dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, dibenarkan oleh kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Dia mengatakan, surat pembebasan Antasari tersebut sudah ada di pihak Lapas.

"Surat sudah di pihak Lapas dan sudah ditunjukkan kepada Pak Antasari," ujar Boyamin kepada detikcom, Minggu (30/10/2016).

Boyamin mengatakan, Antasari akan menghirup udara bebas pada 10 November 2016. Momen itu bertepatan dengan Hari Pahlawan.

"Iya (bebas), pas tanggal 10 November, bersamaan dengan Hari Pahlawan," kata Boyamin.

Antasari kurang lebih sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Jelang kebebasannya, mantan jaksa itu menjalani proses asimilasi. Antasari kini bisa keluar dari Lapas dari pangi hingga sore dan menjalani pekerjaan di sebuah kantor notaris dan digaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang gajinya itu langsung disetor ke negara.


(dtk)

Posting Komentar

Disqus