Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

(Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
MEDAN, Realitasnews.com  – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Jalan Minyak, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (31/10/2016) siang.

Pelaku pungli meminta biaya terhadap kapal yang hendak merapat, tapi tidak menyediakan layanan apa pun. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tiga orang pengurus koperasi diringkus Satgas Sapu Bersih Pungli. Mereka adalah Frans Holmes Sitanggang yang merupakan Bendahara Koperasi Upaya Karya, Angkasa Nababan Kepala Bidang Keuangan Koperasi Upaya Karya, dan Haji Rizal yang merupakan kasir di koperasi tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel, memaparkan pungli ini merupakan bentuk pemerasan dan penggelapan sekaligus pemaksaan dalam proses pelayanan di Pelabuhan Belawan. Modusnya adalah dengan meminta sejumlah uang ke kapal-kapal yang hendak merapat ke pelabuhan. Sementara para pengutip pungli tidak menyediakan layanan apa pun sebagai kompensasi atas pembayaran tersebut.

“Kapal-kapal dipukul rata saja. Padahal seharusnya prinsipnya, tidak ada pelayanan, tidak ada service. Kapal yang akan merapat sudah diiwajibkan membayar. Jadi, ini terkesan mengambil pajak dari pengusaha. Mereka tidak mendapatkan pelayanan, tapi tetap harus membayar," papar Rycko.

Selain menangkap tiga pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya, Rycko menyatakan pihaknya mengamankan uang tunai senilai Rp330 juta dari kantor koperasi tersebut. Uang itu disinyalir hasil setoran dari enam perusahaan perkapalan ke perusahaan bongkar muat.

“Jadi kapal yang baru berlabuh dimintai sejumlah uang dengan besaran sesuai dengan tonase barang yang dibawanya. Jadi, basis penghitungnya tonase barang,” tutur Rycko.


(okezon.com)

Posting Komentar

Disqus