Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

TANJUNG PINANG, Realitasnews.com- Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Daerah Batam melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Jum’at (14/10/2016).

Kepala Kantor KPPU Daerah Batam, Lukman Sungkar, didampingi Direktur Penindakan, Gapprera Panggabean beserta rombongan disambut hangat oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, di Kantor Walikota Tanjungpinang,Senggarang, Tanjung Pinang.

Kunjungan rombongan KPPU ke Pemko Tanjungpinang dalam rangka menjalin silaturahim sekaligus audiensi terkait isu persaingan usaha di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Walikota H. Lis Darmansyah, SH, mendukung keberadaan KPPU di wilayah Provinsi Kepri, namun persaingan usaha di wilayah Kepri, khususnya Tanjungpinang perlu pembenahan, karena dilihat dari latar belakang dan karakter kota Tanjungpinang sangat berbeda dengan daerah lain.

“Wilayah Tanjungpinang memiliki perairan yang menjadi salah satu daerah sebagai jalur perdagangan, dan bukan daerah penghasil atau produksi, untuk itu, KPPU dapat mengkroscek sistem perdagangan di wilayah Kepulauan Riau yang tentunya memiliki perbedaan dengan daerah jawa yang memiliki daratan yang begitu luas." Ujar Lis

Menurut Lis, faktor dari harga jual yang mahal di wilayah kepulauan, karena adanya kebijakan yang tidak sesuai, contoh untuk barang kebutuhan harian seperti gula, beras dan lain lain, barang kebutuhan tersebut di import dari luar negeri kemudian harus melewati daerah pusat atau Jakarta, dan akhirnya dikirim ke Tanjungpinang, dengan kondisi seperti itu, tentunya akan mengeluarkan biaya besar dan waktu yang lama agar barang-barang tersebut sampai ke Kota Tanjungpinang, padahal Tanjungpinang bertetangga dengan negara luar, jika barang tersebut bisa masuk langsung ke Tanjungpinang, maka kebutuhan masyarakat akan mudah didapat dan harga pasaran pun tidak melonjak tinggi,” Terang Lis

Sebelumnya Kepala KPPU Batam, Lukman Sungkar, menjelaskan tentang tugas pokok dan kewenangan lembaga KPPU bahwa lembaga ini melakukan penegakan hukum dan pemberian saran kebijakan kepada Pemerintah.

“ Advokasi persaingan usaha yang dilakukan oleh KPD KPPU Batam bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan kesadaran hukum persaingan usaha guna mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat “, Pungkasnya

Ia berharap, Pemko Tanjungpinang bisa memberikan saran dan informasi mengenai permasalahan yang ada, hal ini untuk dijadikan referensi bagaimana mengetahui sistem pelaku usaha di Kota Tanjungpinang." Kata Lukman

Mudah-mudahan, melalui pertemuan ini, dapat terjalin kerjasama antara pemerintah daerah dengan KPPU, sehingga dapat memberikan manfaat bagi  jajaran birokrat dan pemangku kepentingan di Kota Tanjungpinang dalam memahami hukum persaingan usaha." Tutup Lukman

Menutup audiensi itu, Walikota memberikan cendramata kepada Kepala KPPU Daerah Batam, Lukman Sungkar, sebagai kenangan-kenangan atas kunjungan mereka ke pemerintah Kota Tanjungpinang.(lian/hms)

Posting Komentar

Disqus