Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kasat Narkoba Polres Lingga,  AKP Andi Sutrino SH MH (Fhoto : Istimewa)
LINGGA, Realitasnews.com – Satresnarkoba Polres Lingga berhasil meringkus seorang pria berinisial MI alias B (43 tahun) saat hendak mengambil narkotika jenis ganja di Jembatan Jalan arah ke Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga. Ganja tersebut dibelinya dari rekannya berinisial P yang kini masih diburon Polisi.

Warga Kampung Suak Tangun Sungai Buluh Singkep Barat ini sudah dua minggu diawasi oleh Polisi dan penangkapannya langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Sutrino SH MH.
 
''Tersangka sudah dua minggu ini kita lihat pergerakanya, pada saat dia transaksi anggota langsung tangkap, meski awalnya membantah namun setelah kita cek lakukan test urine dan kita perlihatkan bukti-bukti akhirnya tersangka tidak dapat mengelak lagi.''Ujar Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sutrino SH MH Sabtu (16/9/2017).
 
Menurut Andi, menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di Jembatan Jalan arah ke Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga pihaknya langsung menuju ke tempat yang akan diadakannya bertransaksi.
 
Setelah melakukan pemantauan oleh anggota Sat Resnarkoba dilokasi datanglah seorang pria yang tidak di kenal namanya mengambil barang sesuatu berupa plastik kresek wama hitam kemudian anggota Sat Resnarkoba menghampiri lelaki tersebut dan tersangka membuang plastik kresek warna hitam tersebut ke parit di bawah jembatan.
 
''Mengetahui ada petugas yang datang, pria itu langsung membuang bukusan kresek yang berisi ganja kering, ''jelas Andi.
 
Meski awalnya membantah bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya namun MI akhirnya mengakui bahwa barang tersebut berisi daun ganja yang di pesan dari salah seorang kawannya yang di ketahui berinisial P (DPO), barang berupa plastik kresek wama hitam tersebut yang telah dibuang di parit di bawah jembatan, setelah di buka dan dilihat berisikan 2 (dua) paket/bungkus yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran yang dilapisi lakban wama coklat, dari penuturan tersangka diketahui bahwa barang haram itu adalah pesanan yang kedua dan sebelumnya tersangka mengakui pernah pesan kepada saudara P (DPO) dan pada saat itu mengambilnya di kuburan pagar SMA Negeri 1.
 
''Dia mengaku barang itu untuk konsumsi sendiri dan dia membeli dari pria berisial P seharga Rp 200 ribu.''imbuh Andi.
 
Kini MI diamakan di Satres Narkoba Polres Lingga, setelah ditest urine tersangka dinyatakan positive ( +). Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan dijerat pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,- dan paling banyak Rp. 8 miliar,- .
 
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu unit sepeda motor matik merk Yamaha Soul GT warna hitam kombinasi merah dengan nomor Polisi BP 5423 LG 0 1, narkotika jenis ganja yang dibungkus dilapisi lakban wama coklat dengan berat 197,28 Gram, satu unit HP merk Samsung model GT-56310 wama putih.
 
 (GL/lian)





Posting Komentar

Disqus