Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Helmy Santika, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga (Fhoto : Humas Polda Kepri)
BATAM, Realitasnews.com – Setelah berhasil mengamankan bahan baku PCC di Bintan Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial MA alias A yang disinyalir sebagai kurir narkoba jaringan internasional. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyak  sebanyak 42.382 butir  pil ekstasi yang dijemput di laut perairan antara Indonesia dan Malaysia atas suruhan seorang laki-laki yang baru dua hari dikenalnya mengaku berinisial A dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 5.juta,-
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar konfersi pers didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Helmy Santika, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga pada Rabu (20/9/2017) mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat pada hari Sabtu ( 17/9/2017) lalu dimana tiga orang anggota Polda Kepri yakni Brigadir Denny Putra dan Briptu Alamin Vinansius Siahaan dan Briptu Novri Edi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial A memiliki narkotika jenis ekstasi di pelabuhan rakyat di belakang rumah makan Bundo Kanduang, Sei Jodoh, kecamatan Batu Ampar, kota Batam.
 
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Kapolda Kepri, petugas kemudian melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut  dan pada hari Minggu (17/9/2017) sekira pukul 06.15 Wib petugas melihat seorang pria dengan ciri ciri sama persis dengan informasi yang diterima sedang berdiri dekat Sepeda Motor yang diparkir dengan jarak sekitar 20 meter dari pelantar Pelabuhan Rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang satu buah kantong plastik warna merah.
 
Kemudian ketiga petugas tersebut, lanjut Kapolda Kepri, langsung   menghampiri    dan    menangkapnya       sambil memperkenalkan diri dari Kepolisian, dan setelah ditanyakan identitasnya mengaku bernama MA alias A.
 
Setelah diamankan petugas menggeledahnya dan didalam tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisi tablet diduga pil ekstasi yang diakui diambil atau dijemput dilaut perairan antara Indonesia dan Malaysia atas suruhan seorang laki-laki yang baru dua hari dikenalnya mengaku bernama inisial A dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 5.juta,-
 
“Rencananya setelah barang itu dibawa dari laut akan diserahkan kepada temannya berinisial A disimpang jalan masuk pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh itu,” kata Kapolda Kepri.
 
Selain mengamankan pria kelahiran Pulo abang , Kepri ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
  1. Satu buah tas ransel warna hitam merk Polo didalamnya terdapat satu buah kantong plastik The Cina merek Guan Yin Wang warna hijau  berisikan 20 bungkus plastik bening berisi tablet diduga pil Ekstasi,  total  jumlahnya sebanyak 19.808 butir dan tiga bungkus Aluminium foil  masing – masing berisikan 8 (delapan) bungkus plastic bening berisi tablet diduga pil Ekstasi, totalnya sebanyak 11.383 butir.     
  2. Satu buah kantong plastic warna merah yang didalamnya terdapat kantong kertas bermotif bunga, berisikan 3 (tiga) bungkusan Aluminium foil masing-masing berisi 8 (delapan) bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 11.191 butir. Jadi total jumlah tablet diduga Ekstasi sebanyak 42.382 butir, dengan perincian : pil ekstasi warna cream loggo F1 sebanyak 19.808 butir, pil ekstasi warna pink loggo B29 sebanyak 12.281 butir, pil ekstasi warna biru loggo B29 sebanyak 10.311 butir warna biru logo B29.
  3. Satu unit Handphone merk Nokia 103 berwarna biru tua dengan kartu Simpati Nomor 08127533928.
  4. Satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi  BP 4749 FT.
Akibat perbuatan tersangka yang merupakan warga Kampung Tua Batu Besar RT. 002/ RW. 001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
(humas)

Posting Komentar

Disqus