Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin (Fhoto : Realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com - Dalam waktu sepekan ini, Polres Karimun berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 11 orang seorang tersangka  diantanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan Polisi beberapa waktu lalu di daerah Sidomulyo, Karimun.

“Keberhasilan Polres Karimun dalam mengungkap kasus Narkoba Selama satu pekan belakangan ini  merupakan langkah nyata  untuk memutus mata rantai dalam penyalahgunaan Narkoba dikabupaten Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, saat menggelar konfersi pers, Rabu pagi (27/9 2017) 

Kapolres Karimun menjelaskan bahwa dari empat kasus tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 50 butir terdiri dari 25 butir pil ekstasi warna Pink gambar hello Kitty dan 25 butir pil ekstasi warna hijau tanpa bermerk dan narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 14 paket dan beratnya sebanyak 7,69 gram.

Di tempat terpisah  Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias menambahkan, dari ke-11 tersangka terdapat dua orang sebagai bandar satu diantaranya merupakan WNA Malaysia serta 4 orang wanita. Dari 11 orang yang diamankan,  satu orang berinisial YOI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari 11 orang yang diamankan, terdapat 4 orang  wanita dan sementara itu dua  orang merupakan bandar. Sementara ada satu orang tersangka yang saat ini masih  DPO " ungkap Nendra.  

Adapun  Ke 11 orang yang diamankan yaitu, AW, AND mereka diamankan di jalan Canggai Putri pada Senin (18/9/2017), NV,  JL diamankan di Telaga Sungai Lakam pada Selasa (19/9/2017), tersangka SD, DH diamankan di Kost-kostan Time dan jalan Lorong Hotel Gabion pada hari yang sama. Selanjutnya tersangka RM, AN diamankan di kecamatan Buru dan MA di Sidomulyo, sementara tersangka IW dan RWB diamankan di Kost-kostan di kawasan Baran I pada Sabtu (23/9/2017).

Atas perbuatannya  para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana denda Rp 800 juta hingga sebesar Rp 10 miliar 

(Jup)

Posting Komentar

Disqus