Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin Saat  Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : Realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com – Satrekrim Narkoba Polres Karimun meringkus TMN dan TS pengedar dan pemakai narkoba jenis-shabu-shabu di daerah Durai Karimun,Sabtu (16/9/2017). Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan seberat 2,77 gram shabu shabu senilai Rp 3 juta,-.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin saat menggelar konfersi Pers, Senin (18/9/2017) mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah tersebut ada peredaran narkoba, atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka TMN  bersama TS disebuah rumah bersama barang bukti narkotika jenis shabu shabu seberat 2,77 gram, alat hisap shabu (bhong) dan uang tunai, timbangan elektronik.

Tersangka TMN mengaku mendapat barang haram tersebut di belinya dari Batam dengan harga Rp 2 juta,- yang dibawanya melalu pelabuhan resmi ke daerah Durai .

“Shabu shabu itu untuk saya pakai sendiri ,” kata TMN

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut kini mendekam di jeruji besi dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang Undang Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.

(jup)




Posting Komentar

Disqus