Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

MSS Tersangka Penyebar  Konten Video Porno (Fhoto : Humas Polda Kepri) 
BATAM, Realitasnews.com – Penyebar konten video porno, MSS berhasil di ringkus Dit Reskrimsus Polda Kepri di Bandung pada Kamis (22/9/2017).  Kasus ini masuk laporan di Polsek Siantan, Reskrim Anambas pada 29 Juli 2017 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suyanto, SH. M.Si melalui Kabid Humas Polda Kepri, Drs S Erlangga secara tertulis mengatakan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 tersangka inisial MSS, Laki-laki, 31 Tahun dan korban inisial RS, Perempuan, 27 Tahun, berangkat ke Hongkong.
 
Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp 400 juta,-
 
Kemudian pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalui pesan whatsapp ke HP milik korban. Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10 juta,- ke rekening tersangka.
 
Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang jumlahnya sebesar Rp 400 juta,-
 
Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017 lalu.
 
Selanjutnya pada tanggal 22 September 2017 Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang Berada Di Bandung, dan membawanya ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : enam unit Handphone, empat buah akun email, satu lembar bukti transfer dan satu buah rekening Koran.
 
Tersangka MSS dijerat pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau pasal 45B Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
 
(Humas Polda Kepri)

      

Posting Komentar

Disqus