Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Polsek Meral,Karimun Amankan Tiga Orang Pencuri (Fhoto : Realitasnews.com)

KARIMUN, Realitasnews.com - Dua pencuri sarang burung walet yakni Ph dan Nn, ditangkap kepolisian Tanjung Balai Karimun Sektor Meral. Kedua tersangka nekat mencuri lantaran tergiur dengan harga jual sarang burung walet yang tinggi.

Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi ,saat di temui mengatakan kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing masing oleh petugas pada Kamis dini hari (2/3/2017).

Kejadian ini berawal dari laporan seorang warga Parit Lapis, Karimun, karena ia curiga melihat satu unit sepeda motor berada di dalam semak-semak yang tak jauh dari lokasi rumah burung Walet sekitar pukul 03.00 wib petang dan pemiliknya tidak kelihatan.

Mendapat laporan warga tersebut, anggota Polsek Meral langsung menuju ke lokasi yang disebutkan oleh warga.

“ Setelah tiba di TKP petugas melakukan pengintaian berselang beberapa saat kedua pelaku mendatangi lokasi untuk mengambil sepeda motor.yang terparkir tersebut,” kata Kapolsek.
Modus operandi yang dilakukan kedua pencuri tersebut adalah dengan mendatangi Rumah Toko (ruko) milik seorang warga bernama Thai Ling sekitar pukul 23.00 wib.

Salah satu diantara mereka kemudian memanjat ruko itu dengan menggunakan tali. Setelah berhasil masuk mereka kemudian merusak gembok pintu ruko itu dengan menggunakan gunting besi dan mengambil sarang burung walet yang ada di ruko tersebut.

Dikatakan Kapolsek bahwa kedua pelaku adalah mantan resedivis dengan kasus yg sama.

“Kita mendapatkan laporan dari korban yang menyebutkan bahwa dari ruko walet miliknya telah hilang dua unit tape, dua aki, 10 gembok besi rusak dan sarang burung walet. Kerugian korban sekitar Rp 10 juta,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Meral juga mengamankan seorang pencuri spesialis alat elektronik yang berinisial JY. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit lattop dan PS.

Atas perbuatannya kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di hotel prodeo, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun 

(Jup)

Posting Komentar

Disqus