Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH ( Fhoto : Humas Polda Kepri)

BATAM, Realitasnews.com – Dari enam orang pelaku penculik warga negara Malaysia bernama Kuang Leng Leng alias Cece Polda Kepri telah berhasil membekuk empat orang pelaku yaitu : KMS, PC, HT dan DV. Para pelaku dibekuk di rumah liar (Ruli) Marina Kavling Plus Kolam 3 kecamatan Batu Aji, Batam, Minggu (19/3/2017). Sementara tersangka  AT dan BN kini masih diburon oleh polisi.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH mengatakan penculikan dilakukan pada Selasa (21/3/2017) lalu, awalnya tersangka AT menghubungi tersangka KMS untuk menjemput tersangka KMS setelah mereka bertemu tersangka KMS berkenalan dengan tersangka PC,DV, HT dan tersangka BN. Setelah berkumpul mereka pergi bersama sama ke rumah korban, Kuang Leng Leng alias Cece warga negara Malaysia yang tinggal di jalan Nuri 26 Bandar Putra 8100, Kulai Malaysia dengan menggunakan kenderaan mobil.

Sekitar pukul 19.00 ( waktu Malaysia), dikatakan Kapolda, para tersangka tiba di rumah korban Cece.
”Sebelum masuk ke rumah korban,tersangka AT memberikan pengarahan kepada seluruh tersangka untuk memberikan peran para tersangka masing masing,” jelas Kapolda.

Para tersangka masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar rumah korban dan masuk melalui pintu belakang, sementara tersangka DV bertugas mengawasi dari luar rumah korban. Sedangkan tersangka KMS bertugas menjaga orang yang ada di dalam rumah korban tidak keluar.

Sementara tersangka BT dan tersangka PC berperan memegang korban sedangkan tersangka AT berperan mengancam dengan menggunakan senjata api agar penghuni yang ada di dalam rumah tidak ada yang melakukan perlawanan.

Setelah berhasil menculik korban Cece, para tersangka membawanya ke hutan yang berada di Johor Malaysia.
“ Mereka berada di hutan di Johor, Malaysia selama tiga hari, di hutan tersebut mereka dibantu oleh enam orang warga Negara Malaysia yakni : Sin, Wei,Lee,Soh,Chew dan Siau dan ke enam tersangka warga Malaysia itu telah duluan diamankan oleh Polisi di Raja Malaysia,” kata Kapolda.
Setelah tiga hari di hutan Johor, Malaysia, para tersangka pada Jumat (24/3/2017) membawa korban Cece, ke Pangerang Kuta Tinggi Johor, Malaysia untuk di bawa ke Batam.
“Setelah tiba di Batam, korban Cece di bawa ke sebuah rumah yang telah dipersiapkan oleh tersangka  AT, “ jelas Kapolda.
Selama 23 hari di Batam, dikatakan Kapolda, tersangka AT membawa korban berpindah pindah tempat, pada awal Maret 2017 lalu korban di bawa ke ruli Marina Kavling Plus 3 kecamatan Batu Aji, Batam milik tersangka HT.
Tersangka AT kemudian meninggalkan korban dan tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali ke Malaysia sedangkan tersangka BN pada Jumat (17/3/2017) lalu juga pergi meninggalkan korban dan tersangka lainnya.

”Tersangka AT melakukan penculikan terhadap korban Cece untuk meminta tebusan kepada suami korban sebesar Rp SGD 5 juta ( lima juta dolar Singapura),” jelas Kapolda.

Permintaan uang tebusan, dikatakan Kapolda, dilakukan para tersangka sebanyak 9 kali dnegan menggunakan kartu/ simcard yang berbeda,  nomor yang terakhir digunakan para tersangka untuk menghubungi suami korban adalah +601139936195.

Suami korban KUANG LENG – LENG Als CECE melaporkan atas penculikan ini ke pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).      
           
Pengamanan tersangka penculikan ini, Polda Kepri memiliki beberapa  saksi yakni,anggota Polisi Diraja Malaysia,  Cassidy Anak Banta, saksi di TKP yakni : Atnasius Sawu dan Balthasar Senda dan saksi penangkap yakni Ahmad Ayub Tarigan dan Muhammad Idris.
Para tersangka dijerat pasal 333 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua tersangka yakni :  AT dan tersangka BN kini masih diburon oleh polisi. (R/ sipay)

Posting Komentar

Disqus