Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Ratusan Anggota Polda Kepri Ikuti Apel Pasukan Operasi Simpatik Seligi 2017 (Fhoto : Istimewa)


BATAM, Realitasnews.com – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH memimpin apel gelar pasukan Operasi Simpatik Seligi Tahun 2017 yang digelar di lapangan upacara Polda kepri, Nongsa, Selasa, ( 1/3/2017).

Apel Gelar Pasukan Operasi Simpatik Seligi Tahun 2017 ini juga di hadiri oleh  Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Para Pejabat utama Polda Kepri, serta Para Pamen, pama, Bintara, Tamtama dan PNS Polda Kepri.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian.MH melalui Wakil Sementara Kabid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH secara tertulis mengatakan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan Operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2015 sejumlah 5.439.052 kasus dan pada tahun 2016 sejumlah 6.272.375 kasus atau ada kenaikan trend sebesar 15 %. Teguran tahun 2015 sejumlah2.526.162 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran atau ada penurunan trend sebesar 11 %,” kata Sam

Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2015, dikatakannya, sebanyak 98.970 kejadian dan pada tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian atau ada kenaikan trend sebesar 6 %, korban meninggal dunia tahun 2015 sejumlah 26.495 orang dan pada tahun 2016 sejumlah 25.859 orang atau ada penurunan trend sebesar – 2 %, korban luka berat tahun 2015 sejumlah 26.840 orang dan pada tahun 2016 sejumlah 22.939 orang atau ada penurunan trend (-14%), korban luka ringan tahun 2015 sejumlah 110.714 orang dan pada tahun 2016 sejumlah 129.913 orang atau ada kenaikan trend (17%).

Kerugian materiil tahun 2015, lanjutnya, sebesar Rp  272.314.014.600,- dan pada tahun 2016 sejumlah Rp. 226.416.414.497,- atau ada penurunan trend (-20%). bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanahkan beberapa hal diantaranya : 1.   Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar lantas).  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. 3. Membangun budaya tertib berlalu lintas. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Untuk melaksanakan amanat Undang Undang, dikatakan Sam, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu : Edukasi, Engineering (rekayasa), Enforcement (penegakkan hukum), Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat K3I ( Komunikasi, Koordinasi , dan Kendali, serta Informasi ), Koordinator pemangku kepentingan lainnya,

Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan Korwas PPNS. Ke 8 fungsi tersebut di Implementasikan pada fungsi-fungsi polantas. Pada pelaksanaan Operasi Simpatik Tahun 2017 kali ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi yakni  masyarakat yang melanggar lalu lintas berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas antara lain : Melawan arus lalu lintas khususnya kendaraan motor roda dua, Pelanggaran rambu – rambu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan.

Pelaksanaan Operasi Simpatik ini menargetkan tercapainya beberapa tu8juan operasi diantaranya :
1.                  Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
2.                  Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
3.                  Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
4.                  Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya Opini Positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
5.                  Terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas menjelang hari Bhayangkara ke-70 tahun 2017.

Beberapa Penekanan dan arahan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas yaitu:
1.         Selalu Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.         Jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas.
3.         Peningkatan disiplin anggota Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.         Terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas. (R/lian)

Posting Komentar

Disqus