Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



 
Bupati Bintan Apri Sujadi Bersama Wakilnya Menghadiri Rapat Timpora (Fhoto : Istimewa)
BINTAN, Infokepri.com  - Tim Pengendalian Orang Asing (TIMPORA) telah terbentuk untuk  memaksimalkan kinerja intelijen keimigrasian bekerja sesuai dengan Undang Undang maka Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Uban belum lama ini telah menggelar rapat bersama jajaran terkait di ruang rapat I kantor bupati Bintan.

Rapat kordinasi itu juga dihadiri  oleh bupati Bintan, Apri Sujadi, S.sos, Wakil bupati Bintan Drs. Dalmasri Syam, MM, pihak kepolisian, TNI, BIN, BNN, pihak Imigrasi Tanjungpinang serta organisasi perangkat daerah lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Uban, Bintan, Suhendra mengatakan bahwa saat ini kantor imigrasi kelas II Tanjung Uban mengawasi tiga wilayah di Bintan meliputi kecamatan Tanjung Uban, Teluk Sebong dan Sri Kuala Lobam.

Pengawasan keluar masuknya orang asing tersebut Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Uban dituntut untuk lebih professional dan mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Suhendra mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut digelar bertujuan untuk saling tukar menukar informasi bagaimana tindakan yang akan diambil saat melakukan pengawasan terhadap orang asing dan memberikan penjelasan tentang apa saja peran dan tanggung jawab masing-masing instansi yang masuk dalam Tim Pengendalian Orang Asing (TIMPORA) sehingga intelijen keimigrasian dapat bekerja dan berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Peran serta dan dukungan dari berbagai institusi terkait penegakan hukum keimigrasian benar-benar harus di bersinergi agar pada saat melakukan pengawasan di lapangan tidak terjadi benturan antar sesama instansi penegak hukum," jelasnya.

Bupati Bintan, Apri Sujadi, S. Sos  mengatakan bahwa proses pengawasan keluar masuk orang asing harus dilakukan secara sinergi antara instansi terkait agar target pencapaian setelah terbentuknya TIM ini sesuai yang di inginkan.

“Keberadaan warga negara asing yang berada di Bintan tanpa memiliki izin mempekerjakan tenaga asing sangat merugikan pemerintah daerah khususnya, karena keberadaan mereka seharusnya memberikan dampak yang baik bagi daerah bukan malah tidak memberikan kontribusi, jelas itu sangat merugikan pemerintah daerah," ungkapnya

Keberadaan TIMPORA yang telah dibentuk diharapkan dapat memberikan warna baru dalam pengawasan terhadap masuk atau keluarnya warga negara asing (WNA) serta pengawasan terhadap warga negara indonesia yang akan keluar harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jangan nantinya kita sibuk mengawasi orang asing masuk, justru WNI kita yang keluar malah kita lupakan untuk itu perlu adanya sinergitas antara instansi terkait agar proses berjalannya pengawasan dan pengendalian masuknya warga negara asing dapat dilakukan semaksimal mungkin," tutupnya

 (IK/Sipay)




Posting Komentar

Disqus