Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


 Gallery Fhoto

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Bersama Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Fhoto : Istimewa)


TANJUNG PINANG, Realitasnews.com – Seluruh Fraksi DPRD Kepri telah menyetujui perubahan Rancangan Perda (Ranperda) nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan ranperda nomor 8 tehun 2011 tentang pajak daerah. 

Penyampaian pandangan fraksi fraksi DPRD Kepri terhadap perubahan kedua Perda itu disampaikan pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kepri, Amir Hakim Siregar yang digelar di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Jumat (24/3/2017) lalu.

Dalam pandangannya sejumlah fraksi menyetujui dan meminta Pemerintah Provinsi Kepri mengkaji lebih jauh tentang beberapa pengelolaan pajak dan retribusi di Provinsi kepri.

Seperti disampaikan oleh fraksi PKB yang disampaikan oleh Maaz Ismail yang menyebutkan agar pengelolaan laut di Kepri dapat lebih maksimal lantaran dengan adanya ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam pengelolaan laut di Kepri khususnya terkait labuh jangkar.

Wakil Ketua DPRD Kepri Amir Hakim Siregar Saat Memimpin Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Kepri Terhadap Perubahan Ranperda Restribusi Dan Pajak Daerah (Fhoto : Istimewa)


Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak pada sidang paripurna sebelumnya kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa salah satu peluang yang dimungkinkan untuk masuknya sumber penerimaan pajak baru itu yaitu, eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pasal 28 dan 29 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, disebutkan bahwa Provinsi yang berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya laut dari 0 hingga 12 mil laut diukur dari garis pantai laut. .

"Banyak potensi yang dimiliki Kepri, salah satunya labuh jangkar yang menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi Kepri. Namun, untuk mengelolanya, bagaimana caranya perlu ada payung hukumnya. Ranperda inilah nantinya yang menjadi dasar hukum pengelolaan tersebut," ujar Jumaga.

Sementara itu Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebelumnya menyebutkan dengan adanya perubahan Ranperda ini  diharapkan membawa harapan besar bagi daerah untuk membangun daerahnya dengan menggali potensi daerahnya masing-masing sebagai sumber pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah melalui pajak retribusi.

Sekda Pemprov kepri, H TS Arif Fadilla (Fhoto : Istimewa)
Adapun tujuan utama dari pelaksanaan Perubahan kedua Perda tersebut, dikatakan Nurdin,  adalah agar pemungutan pajak yang dilakukan secara progresif diharapkan mampu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan keadilan bagi wajib pajak yang nantinya untuk kepemilikan kendaraan bermotor akan ditetapkan tarif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen, sedangkan untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) terhadap kendaraan di atas air (5GT sampai dengan 7GT) agar tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan adanya revisi terhadap kedua Perda itu nantinya agar bisa memberikan pengurangan dan keringanan pajak kepada masyarakat luas dengan maksud agar wajib pajak lebih patuh dalam membayar pajak serta mengurangi saldo piutang yang sudah berumur lama sehingga diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak terhutang.

Dan dengan adanya perubahan Ranperda tentang Retribusi Daerah tersebut objek retribusi akan bertambah, perubahan dan penyusaian tarif pada objek retribusi yang lama ini nantinya berguna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Menyerahkan Draf Ranperda Retribusi Daerah Dan Ranperda Pajak Daerah Kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Didampingi Wakil Ketua DPRD Kepri Rizki Faisal (Fhoto : Istimewa) 

Sementara itu, Sekda Kepri H TS Arif Fadilla usai sidang Paripurna penyampaian pandangan fraksi fraksi DPRD Kepri terhadap perubahan kedua ranperda itu mengatakan seluruh masukan dari fraksi-fraksi di DPRD Kepri akan ia himpun untuk kesempurnaan ranperda ini nantinya.

Ia  juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi  dalam hal ini Gubernur Kepri telah melakukan beberapa kali koordiasi baik itu dengan Kemenkomaritim dan Kemenko Perekonomian bagaimana pengelolaan laut ini menjadi pajak maupun retribusi.

Ia menjelaskan bahwa rancangan perubahan atas Perda yang sudah ada merupakan cerminan dari UU yang berlaku, oleh karena itu pembahasan yang dilakukan antara pihak pemerintah bersama-sama DPRD merupakan bentuk kerjasama yang berdampak baik bagi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Perubahan atas ranperda tersebut, dikatakan Sekda, betujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Kepulauan Riau.

Wakil Ketua DPRD Kepri, Amir Hakim Siregar mengatakan bahwa setelah pemandangan fraksi-fraksi akan segera diagendakan kembali jawaban dari Pemerintah agar penetapan perubahan ranperda dapat segera rampung. (sipay)

Posting Komentar

Disqus