Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Terdakwa Jamaris dan Irwanto Memeluk Penasehat Hukumnya Usai Divonis Oleh Majelis Hakim (Fhoto : Istimewa)


BATAM, Realitasnews.com – Jamaris dan Irwanto terdakwa kasus pungutan liar (pungli) langsung memeluk Penasehat Hukum (PH)nya setelah Majelis hakim Pengadilan Batam, Senin (20/3/2017) memvonis mereka dengan kurungan penjara masing masing selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,- dan subside untuk terdakwa Jamaris kurungan badan selama 1 bulan dan subside untuk terdakwa Irwanto kurungan badan selama 2 bulan.

Sidang dipimpin oleh oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH MH didampingi oleh anggota majelis hakim Endi dan Egi  

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Nugraha yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 bulan dan masing masing terdakwa didenda sebesar Rp 10 juta,- dengan subsider kurungan badan selama 2 bulan untuk terdakwa Jamaris dan subsider kurungan badan selama 4 bulan untuk terdakwa Irwanto.

Kendati demikian JPU, Yogi Nugraha dan kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
Dalam amar putusannya yang dibacakan majelis hakim secara bergantian menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan Pungli melanggar pasal 79 ayat A1 nomor 24 tahun 2013.

“Majelis hakim sepakat atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menolak nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa,” kata majelis hakim Edward Harris Sinaga.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim bahwa kedua terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disduk & Capil kota Batam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktek pungli dan merusak system pelayanan masyarakat.Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

(sipay)

Posting Komentar

Disqus