Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Maneger Hotel Vanilla, Erwin Memberikan Keterangan Saat Menjadi Saksi Pada Terdakwa Dua Oknum Wartawan Dugaan Kasus Pemerasan ( Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Amat Tantosa selaku pemilik hotel Vanilla di Batam dihadirkan sebagai saksi korban pada sidang Sugiarto Aritonang dan Pino Siburian terdakwa kasus dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/3/2017).

Bersama saksi Amat Tantoso Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha menghadirkan lima orang saksi yakni : Fransiskus Nong Bliro alias Nong salah seorang sekuriti Hotel Vanilla atau akrab disebut sebagai hotel Kuning, Wie Liang alias Erwin selaku manager operasional hotel kuning serta dua orang saksi penangkap dari Kepolisian Polda Kepri.

Kelima saksi tersebut diperiksa oleh majelis hakim secara terpisah.   

Pemilik hotel Vanilla ini kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH bersama anggota Majelis Hakim Jasael SH dan Taufik Abdul Malik Nainggolan SH mengatakan bahwa ia ketika berada di Jakarta dihubungi oleh terdakwa Pino Siburian untuk mengajak ketemu hendak konfirmasi masalah perijinan hotel dan letak posisi hotelnya yang diduga sudah melewati buffer zone atau daerah  penyangga bangunan dan diduga tidak memiliki IMB atau perijinan lainnya.

Ketika itu kedua terdakwa juga mengatakan bahwa dugaan penyimpangan pembangunan hotel kuning milik Amat Tantoso tersebut sudah mereka beritakan dimedia online milik terdakwa  

Amat Tantoso menyebutkan agar kedua terdakwa menemui manegernya yang bernama Erwin lantaran pembangunan hotel kuning itu sudah diserahkannya kepada Erwin.

“ Mengenai pembangunan hotel kuning itu sudah saya serahkan kepada Erwin maneger saya,” kata Amat Tantoso.

Saksi Erwin menyuruh saksi Franciscus untuk menghubungi terdakwa Pino Siburian pada tanggal 28 November 2016 lalu sekitar pukul 20.00 Wib.

Keeseokan harinya, tangga 29 Oktober 2016 kedua terdakwa bertemu dengan saksi Erwin dan saksi Franciscus di Morning Bakrie Grand Land, Batam Centre.

Saat itu kedua terdakwa duluan tiba di Morning Bakrie dari pada kedua saksi, setelah mereka bertemu terdakwa Pino Siburian memperkenalkan terdakwa Sugiarto Aritonang sebagai pimpinan Umum perusahan yang mengkelola media online mereka.

Dalam pertemuan tersebut, kedua saksi meminta kepada kedua terdakwa agar menghapus berita yang diberitakan oleh kedua terdakwa di media online mereka.

“Bisa saja berita itu kita hapus namun mohon dibantu biaya operasional mereka,” kata saksi 

Erwin menirukan ucapan terdakwa Sugiarto saat mereka bertemu di Morning Bakrie tersebut. Dalam pertemuan tersebut kedua saksi berjanji akan membantu kedua terdakwa.

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 5 Desember 2016 lalu kedua terdakwa bertemu di toilet Empang Batam Centre, saat bertemu kedua saksi memberikan uang kepada kedua terdakwa. Setelah menerima uang, kedua terdakwa diamankan anggota Polda Kepri ditoilet Empang Batam Centre saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebesar Rp 7 juta ditangan terdakwa Pino Siburian.

Keterangan ketiga saksi tersebut sebagian dibenarkan dan sebagian dibantah oleh kedua terdakwa. Keterangan yang dibantah kedua terdakwa menjadi catatan bagi majelis hakim.

Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa Roy Wright SH mengatakan kasus ini suka sama suka, bukan pemerasan dan kekerasan.

“Tidak ada unsur pemerasannya yang jelas suka sama suka, tidak ada dijelaskan bahwa saat meminta uang itu kedua terdakwa melakukannya dengan kekerasan atau ancaman,” katanya.
Menegenai pemberitaan, kata Roy, seharusnya Undang Undang AIT bukan dijerat dengan pasal pemerasan.

“Saya prihatin saja sama rekan rekan wartawan,” katanya  (Lian)

Posting Komentar

Disqus