Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LABURA, Realitasnews. com -  Tim Res Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (27) yang diduga anggota kawanan spesialis begal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)  Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Suka Mulia Desa Damuli Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

Kapolsek AKP Asmon  Bufitra SH melalui pres Rilis yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH. MH kepada sejumlah awak media mengatakan tersangka AL pada tanggal 29 Juli 2019 bersama temannya inisial A dibilangan Jalinsum tepatnya di lintasan Rel Kereta Api mengenderai sepeda motor  honda  merk MiO 125 mengejar mobil colt Diesel bermuatan dari Medan menuju Jakarta yang di kenderai Yodi Oktora Tanviatka (45) warga Pulo Kambing Jakarta.

Ketika di wilayah Gunting Saga dua kawanan begal itu AL dan A mengejar mobil tersebut dan menahannya serta mengancam akan membunuh bila tidak diberi uang.

"Merasa dirinya terancam, korban memberikan uang Rp. 65.000,namun salah satu dari begal tersebut mengambil HP merk Lenovo miliknya," katanya.

Ketika itu, katanya, terjadi tarik menarik korban dengan tersangka, namun korban tidak bisa menyelamatkan HP miliknya. Merasa dirinya telah dirampok ia mengadukan ke Mapolsek Kualuh Hulu, 
Laporan Polisi, nomor : LP / 103 / VII / 2019 / SU / RES.LBH / Sek. Kualuh Hulu, tanggal 29 Juli 2019, tentang tindak pidana Curas. 

Mendapat laporan itu, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh  Kanit Reskrim Ipda Gunawan sinurat SH. MH langsung bergerak cepat merespon dan melakukan penyelidikan, mengintrogasi beberapa saksi ternyata tersangkanya diduga berinisial Al dan A. 

Tidak mau buronannya melarikan diri tim langsung mencari dan  berhasil meringkus tersangka AL.

Namun saat ingin dibekuk tersangka AL  berusaha kabur, dengan tindakan pas dan terukur terpaksa tersangka di hadiahi timah panas di kaki kanannya. 

Namun sayang teman tersangka berinisial A sudah duluan melarikan diri. 

Dari tangan tersangka diisita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 dan
1 unit HP merk Lenovo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka AL di jebloskan di tahanan Polsek Kualuh Hulu guna pengembangan penyelidikan (UH)

Posting Komentar

Disqus