Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
- Dihadiri oleh, Dirgakkum Korlantos Polri, Asisten Deputi Bidang Manajemen Manfaat rujukan BPJS Kesehatan, kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Prov Kepri, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Dirlantas Polda Kepri, Ketua Persi Prov Kepri, di Panbil Best Western Premier, Muka Kuning - Batam.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng-Jambi Siswandi dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi amanah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Polri Nomor 356/KTR/0818 tentang Pemanfaatan Data Online Kecelakaan Lalu Lintas.

Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya Pasal 5 mengenai Sosialisasi Program JKN KIS.

Tujuan kegiatan ini menyatukan persepsi antara internal BPJS Kesehatan dengan pihak eksternal khususnya Polri mengenai pelayanan kesehatan.

Dalam hal ini penjaminan peserta JKN KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Kedeputian Wilayah (Kepwil) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Jambi.

Dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) berkedudukan sebagai penjamin utama, sementara BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum mengatakan ketentuan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Dalam upaya mempermudah penjaminan kecelakaan lalu lintas, maka dilakukan sinergi antara BPJS Kesehatan, PT. Jasa Raharja (Persero) dan Kepolisian RI dalam bentuk suatu sistem digitalisasi yang dikenal dengan nama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident).

Manfaat dari sistem elektronik ini, bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) mempermudah pengurusan administrasi penjaminan, bagi Rumah Sakit mendapatkan informasi secara real time dan lebih transparan dan merupakan bentuk koordinasi dari Kepolisian RI, BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja (Persero).
(Red/AP)

Posting Komentar

Disqus