Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika Menunjukkan Barang Bukti Shabu Shabu (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitasnews.com  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis shabu shabu seberat 341 gram di Mapolda Kepri pada Kamis (13/5/2017). Barang haram ini diamankan dari dua tersangka yakni Ma dan Mu mereka diamankan di lokasi yang berbeda.
Menurut Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang biasa di panggil TAR akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja Kola Batam.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pria berinisial TAR tersebut, dikataknnya, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih dalam. Sekitar pukul 10.30 Wib ada seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat wama Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 21XX XX dengan ciri-ciri sama dengan TAR.
Kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi orang tersebut, kemudian diketahui laki-laki tersebut berinisial M Alias MU kemudian menanyakan dimana TAR menyimpan Narkotika Jenis Shabu-shabu.

Saat diamankan petugas, Mu membawa bungkusan pakaian dan celana Jeans Strauss & co warna biru yang didalam kantong celana bagian kanan depan petugas menemukan l buah kertas koran yang didalamnya berisikan, 1 bungkus kristal bening beratnya sekitar 50 gram, 1 bungkus Kristal bening beratnya sekitar 0,3 gram.

“Mu mengaku bahwa shabu shabu itu berasal dari tersangka M alias Ma,” jelasnya

Setelah diinterogasi petugas, M mengatakan bahwa tersangka M alias Ma tinggal di Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam.

Selanjutnya Anggota Ditresnarkoba langsung menuju ke Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam dengan membawa tersangka M Alias MU didalam mobil dan pada saat didalam perjalanan menuju Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam, dijalan samping Ruko Mc Dermot Jaya Kec. Sekupang Kota Batam. Tersangka M Alias MU, mengatakan sambil menunjukkan bahwa saudara M Alias MA yang sedang berjalan kaki disamping Ruko Me Dermot Jaya Kec. Sekupang Kota Batam, dan anggota langsung berhenti dan mendekati tersangka M Alias MA.

Kepada petugas tersangka M alias MA mengakui menyimpan shabu shabu di kamar belakang yang disimpan dibawah meja. Kemudian Ia mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan kertas koran dan pada saat dibuka kertas koran tersebut ada bungkusan plastik bening sebanyak 4 (empat) bungkus, satu bungkus plastic beratnya sekitar 51 gram dan tiga bungkus lagi masing masing beratnya sekitar 100 gram.
Petugas langsung membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.

Jumlah total barang bukti shabu shabu yang diamankan sebanyak 401,3 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 341 gram dan sisanya dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan dan sebagian untuk pembuktian di pengadilan Negeri.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus