Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



 
Kabag Pemerintahan Bintan, Bambang Sugianto (Fhoto : Istimewa)
BINTAN,  Realitasnews.com Kabag Pemerintahan Bintan, Bambang Sugianto mengatakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Bunyu dapat diketahui pada Jumat (19/5/2017) mendatang.

Rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan suara pemilihan calon Kepala Desa Bintan Buyu, Bintan yang digelar pada Kami (27/4/2017) lalu telah selesai dilakukan namun lantaran disinyalir penghitungan suara itu disinyalir melanggar peraturan akibatnya penetapan Kepala Desa Bintan Bunyu terkendala. Bahkan salah satu calon Kepala Desa nomor urut dua Khapizul Anhar meminta agar penghitungan suara diulang kembali.

“Untuk mengetahui hasilnya Pemilihan Kades  Bintan Buyu dapat kita ketahui Jumat ini mas” kata Kabag Pemerintahan Bintan, Bambang Sugianto ketika dihubungi di Bintan, pada Senin (15/4/2017)
Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades, Abdul Karim mengatakan, pelaksanaan pilkades digelar dengan lancar dan tidak ada ganggunan
Rekapitulasi pada delapan TPS tidak ada penolakan dari masing-masing saksi. Kotak suara kemudian dibawa ke kantor desa, dilanjutkan rekapitulasi tingkat desa,” kata Abdul Karim.
Hasil rekapitulasi tingkat desa diplenokan dan ditetapkan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak adalah calon nomor urut 3 memperoleh suara sebanyak  494 suara, calon nomor urut 2 Khapizul memperoleh suara sebanyak 487 suara dan calon nomor urut 5, Muhammad Ali memperoleh suara sebanyak 239 suara sedangkan calon nomor urut 1, Pajesi memperoleh suara sebanyak 145 suara sementara nomor urut  4 memperoleh suara sebanyak  108 suara.
Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Panitia Pilkades itu dinilai oleh Ketua Badan Pemilihan Desa (BPD), Ilyas  tidak sah lantaran mereka tidak dilibatkan untuk menghitung suara tersebut padahal penetapan calon terpilih merupakan kewenangan BPD, namun dilaksanakan oleh panitia pilkades.

Penghitungan suara tidak melibatkan BPD menurut Ilyas hal ini telah melanggar Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 41 selain itu juga melanggar Perbup Nomor 10 tahun 2016, pasal 27, juga Perda Nomor 1 tahun 2014, tentang penetapan calon terpilih oleh BPD, bukan oleh Panitia Pilkades.  

(IK/lian)

Posting Komentar

Disqus