Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Paurkamla Lanal TBK, Lettu Laut Willy Wardhana Menyerahkan Berkas TKI Ilegal Kepada Kasiwasdakim Imigrasi Kelas II TBK, Berti Mustika (Fhoto : realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com – Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menyerahkan sebanyak 14 orang TKI illegal beserta Tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) speed Boat  ke kantor imigrasi kelas II B Tanjung Balai Karimun, Senin (22/5/2017).

Mereka diamankan Tim WFQR Lanal TBK di perairan Leho kecamatan Tebing, beberapa hari yang lalu dan penyerahannya ke Kantor Imigrasi Kelas II B TBK dilakukan oleh Paurkamla  Lanal TBK, Lettu Laut Willy Wardhana kepada Kasiwasdakim Imigrasi kelas II B TBK di aula kantor imigrasi Kelas II TBK.

Paurkamla Lanal TBK, Lettu Laut Willy Wardhana mengatakan penyerahan para TKI tersebut lantaran wewenang mereka hanya pengamanan di laut saja untuk proses selanjutnya adalah wewenang dari pihak imigrasi.

Kasiwasdakin Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Berti Mustika, mengatakan selain menyerahkan 14 orang TKI illegal bersama tekong dan ABK Speed Boat,   Tim WFQR Lanal TBK juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang dari tekong sebesar RM 4900 dan  Rp. 90.000,-

“Untuk para tekong kita sedang menyiapkan berkasnya dan statusnya kita naikkan dari penyelidikikan menjadi Penyidikan sementara para TKI illegal tersebut akan dikenakan dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Keimigrasian ,” kata Berti Mustika.

Ia juga mengatakan jika mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan secara tidak sah dan mereka benar benar korban maka mereka akan dipulangkan dan akan diberi sanksi pemblokiran pembuatan passport selama 2 tahun.


(Jup)

Posting Komentar

Disqus