Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Yusgo Telaumbanua.
GUNUNG SITOLI, Realitasnews.com- Untuk memperlancar Pendistribusian bahan pokok selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2017, Pemerintah kota Gunungsitoli memberi dispensasi kepada expedisi untuk melakukan bongkar muat dipinggir jalan.

Karena sesuai peraturan daerah Kota Gunungsitoli  No 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perhubungan dan Peraturan Walikota nomor 16 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bongkar muat, Mobil truck dilarang melakukan bongkar muat dibadan jalan diwilayah kota Gunungsitoli dan untuk mobil yang bermuatan di atas 8 Ton tidak boleh melintas di kota Gunungsitoli antara pukul 06.00- 09.00 wib dan 16.00- 19.00 wib.

" Tetapi supaya pendistribusian bahan pokok dapat berjalan lancar selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2017, angkutan roda 6 keatas bisa melakukan bongkar muat ditepi jalan umum," kata Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Yusgo Telaumbanua pada saat ditemui di Pasar Beringin, kota Gunungsitoli belum lama ini.

Hal itu berdasarkan surat edaran walikota Gunungsitoli No 550/4018/Dishub/2017, tentang kegiatan bongkar muat ditepi jalan umum di wilayah pemerintahan kota Gunungsitoli.

" Beberapa ketentuan yang boleh melakukan Bongkar Muat yakni truk yang belum di modifikasi alias masih standar, " kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Yusgo Telaumbanua pada saat ditemui di Pasar Beringin, kota Gunungsitoli. (Selasa, 23/5).

Lanjutnya, untuk mencegah terjadi kemacetan, setiap truck harus merapat ke trotoar dan dibeberapa toko, kegiatan akan di pusatkan di satu lokasi parkir

" Sehingga truck tidak berhenti beberapa kali diruas jalan dan tidak terjadi kemacetan," terangnya.
Sementara itu, untuk mobil barang dengan muatan sumbu terberat diatas 8 ton tidak dilarang melintas diantara pukul 09.00 wib- 16.00 wib, tetapi tidak boleh melakukan bongkar muat ditepi jalan umum diwilayah kota Gunungsitoli,

" Untuk Mobil yang sudah di modifikasi, hanya bisa melintas saja menuju gudang tempat dia melakukan bongkar muat, jadi disinilah kesempatan kepada pengusaha angkutan barang untuk menyesuaikan armadanya dengan dimensi sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah kota Gunungsitoli,  karena setelah tanggal 28 Juni 2017 Perda No 2 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 16 Tahun 2017 akan diberlakukan sepenuhnya, " ungkapnya.

Harapannya, agar pengusaha segera membangun gudang di arah utara Kota Gunungsitoli dan segera beralih armada  yang boleh melakukan Bongkar Muat di tepi jalan umum di Kota Gunungsitoli. Mohon dukungan masyarakat, pengusaha Ekspedisi, pelaku ekonomi agar tercipta kenyamanan berlalulintas di wilayah Kota Gunungsitoli." himbaunya. (Ganda)
 

Posting Komentar

Disqus