Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kepala Dinas Kesehatan, dr Aris Yudhariansyah bersama peserta saat mengikuti sosialisasi PHBS. (antarasumut/indra)
ASAHAN, Realitasnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mewacanakan 7 lokasi dijadikan kawasan tanpa rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan, dr Aris Yudhariansyah, Kamis mengatakan pihaknya dinas Kesehatan Asahan dan Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah lapisan masyarakat Asahan, kemarin melakukan  advokasi kebijakan hidup bersih dan sehat (PHBS). Namun dalam hal ini yang ditekan adalah prilaku bebas merokok.

“ KTR ini nantinya kita tuangkan dalam bentuk regulasi berupa peraturan Bupati,” kata Kadis Kesehatan,  Aris di kutip antarasumut.com Kamis (18/5/2017)

Penetapan KTR tersebut, kata Aris bertujuan untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok dan menciptakan lingkungan yang sehat.

Selain bakal ditetapkan KTR, dalam regulasi nantinya juga disiapkan tempat khusus untuk merokok. Artinya tempatnya akan dipisahkan dari KTR. Tempat merokok akan diberikan beberapa fasilitas seperti, asbak, tempat pembuang puntung rokok, dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sirkulasi udara dan tetap dipasang informasi bahaya merokok.

“ Kita buat KTR, namun kita juga menyediakan tempat merokok, “ ucap Aris, sembari mengatakan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu menetapkan KTR di Dinas Kesehtan Asahan.

Dalam pertemuan advokasi tersbeut dirangkai dengan pemberian materi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Asahan serta menandatangani komitemen PHBS yang dilakukan sejumlah perwakilan lembaga dan masyarakat.

Adapun rencana menetapkan KTR yakni perkantoran Pemerintah Asahan, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajarmengajar, tempat bermain anak, tempat beribadah, tempat kerja dan tempat umum.

(ant/nes)

Posting Komentar

Disqus