Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

BATAM, Realitasnews.com -Pemerintah Kota (Pemko) Batam memutuskan tempat hiburan malam (THM)  tutup selama 12 hari selama Ramadhan. Aturan jam buka tutup ini berlaku untuk seluruh THM yang ada di Batam, Kepri. Buka-tutupnya THM itu dengan formasi 4-4-4, yakni empat hari di awal, empat hari di pertengahan dan empat hari di akhir Ramadhan.

Kabag Humas dan Protokol Kota Batam, Ardiwinata mengatakan keputusan itu diambil setelah rapat muspida dengan FKPD yang digelar, kemarin.

 "Jadi formasi tersebut sudah berlaku, namun untuk surat edarannya sampai sekarang belum diinformasikan," katanya.

Ardi memastikan adanya pengawasan ketat pelaksanaan aturan tersebut. Pemerintah akan membentuk tim khusus serta dibantu pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut. "Tim khusus ini akan razia rutin selama bulan Ramadhan," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas pada pengelola tempat hiburan malam yang melanggar.

Dengan ditetapkan aturan buka-tutup THM itu, Ardi menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun pengusaha THM untuk saling menghargai sesama umat beragama agar suasana Batam tetap kondusif.

"Jadi saling menghargai umat yang sedang berpuasa. Begitu juga kalau ada rumah makan buka pada bulan Ramadhan, jangan memperlihatkan aktivitasnya di depan umum,"ujarnya.

"Saya berharap agar masyarakat Kota Batam bisa saling menghormati, dengan tidak menjual makanan di tempat terbuka pada siang hari. Dan janganlah merokok di tempat umum," harapnya.

Meskipun aturan itu sudah tetapkan, namun sejumlah pihak tidak setuju dengan aturan buka-tutup THM tersebut hanya sembilan 12 selama Ramadhan.

(IK/ lian)

Posting Komentar

Disqus