Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Hary Palar  (Fhoto : Istimewa)

SIANTAR,Realitasnews.com  - Kejaksaan Negeri Kota Pemtangsiantar saat ini tengah menulusuri kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemko Siantar.

Diduga korupsi berkait pengadaan marka jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Siantar tahun 2015.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siantar, Hary Palar kepada sejumlah awak media membenarkan adanya dugaan korupsi yang ditelusuri pihaknya. Teranyar, Kejari Siantar sudah memanggil pihak-pihak terkait.

Di antaranya telah memintai keterangan pelapor, Joan Mario Ginting, kemarin.

"Kita panggil pihak terkait, di antaranya pelapornya sudah kami panggil dan sudah datang untuk dimintai keterangan," ujar Hary didampingi Kasi Pidsus Herianto Siagian ditemui, Kamis (25/5/2017).

Untuk mendalami pengaduan tersebut lebih jauh Kejari melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk yang diadukan.

"Pihak-pihak terkait pelaporan ini akan kami adakan pemanggilan. Langkah yang sudah dilakukan panggil pelapornya kemarin," katanya.

Joan Mario Ginting ditemui usai pemanggilan dirinya mengaku ditanyai seputaran pelaporan setelah menerima panggilan dari pihak Kejaksaan.

"Kemarin saya dapat panggilan, dan sudah diperiksa oleh salah seorang Jaksa. Pemeriksaan terkait laporan saya" kata Joan di kantor Kejari yang terletak di Jalan Sutomo.



Informasi dihimpun, dugaan korupsi marka jalan Dishub Siantar itu dilaporkan pada Februari 2016 silam. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Posma Sitorus merupakan salah satu pihak yang diadukan. Saat ini Posma menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Proyek itu diketahui bersumber dari APBD Kota Siantar Tahun 2015 lalu sebesar Rp 534.787.000 dengan pelaksana kegiatan CV Sahat Tua.

Selain Posma, laporan dugaan korupsi juga tercatat Penyedia Jasa Pemborongan, CV Sahat Tua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Jasa Konsultan Perencanaan dan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan.

Proyek pengadaan marka ini laporkan karena pengerjaan marka jalan tak sesuai fungsi dan terindikasi pemborosan. Sedangkan lokasi proyek berada di Jalan Merdeka di bawah jembatan penyeberangan Pasar Horas (Zebra Cross) dan ruas Jalan Ahmad Yani persimpangan Jalan Sisingamangaraja (Stop Line) di depan garis atau sejajar dengan tiang traffick light.

Hasil temuan pelapor, pekerjaan itu ternyata dilakukan para pegawai dari Dishub. Bukan dilakukan kontraktor segaimana dalam dokumen konsultan perencanaan sehingga terindikasi fiktif.

Dugaan koruosi ini diperkuat pengerjaan marka jalan dilakukan manual, menggunakan cat genteng, sehingga kondisi marka jalan sudah kabur meski baru dikerjakan 2,5 bulan. Ini terindikasi merugikan keuangan negara sebesar 30 persen dikali Rp 479.972.000 yang jumlahnya menjadi Rp 143.900.000.

(medan.tribunnews.com)

Posting Komentar

Disqus