Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Lima Calon Kades Bintan Buyu (Fhoto : Istimewa)

BINTAN, Realitasnews.com  – Penghitungan ulang pemilihan Kepala Desa Bintan Buyu, kecamatan Teluk Bintan yang rencananya akan dihitung ulang pada Senin pagi (22/5/2017) di kantor camat Teluk Bintan, Bintan batal dilakukan.

Camat Teluk Bintan, Asun Ani saat dikonfirmasi mengatakan penghitungan ulang suara pemilihan Kades Bintan Bunyu seharusnya dilakukan pada Senin siang (22/5/2017) sekitar pukul 13.00 Wib tetapi batal dilakukan dan rencananya penghitungan ulang suara tersebut akan dilaksanakan pada Rabu depan (24/5/2017).

“Penghitungan suara pemilihan Kepala Desa Bintan Buyu akan digelar pada Rabu nanti mas,” katanya.

Camat Teluk Bintan, Asun Ani tidak menjelaskan secara detail apa alasannya mengapa penghitungan suara tersebut ditunda, Ia hanya mengatakan bahwa yang hadir hanya panitia Badan Pemilihan Desa (BPD) dan calon Kades nomor urut dua yakni, Khapizul dan calon Kades nomor urut  5 yakni Muhammad Ali sementara tiga calon kepala Desa lainnya tidak hadir. 

Ia juga mengatakan bahwa untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat penghitungan suara Kades pada Rabu mendatang, penghitungan ulang suara tersebut akan dijawa ketat pihak kepolisian dan anggota Satpol PP pemkab Bintan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades, Bintan Buyu, Abdul Karim ketika dikonfirmasi mengatakan tidak bisa datang ke kantor Camat Teluk Bintan pada Senin siang lantaran mengerjakan kegiatan di rumahnya selain itu Ia menyebutkan bahwa kisruh pemilihan Kepala Desa Bintan Buyu tersebut telah ditangani oleh Bagian Pemerintah Pemkab Bintan.

“Saya sedang sibuk mas dan banyak kerjaan di rumah selain itu masalah pemilihan Kades kan sudah ditangani oleh Bagian Pemerintah Pemkab Bintan,” jelasnya.

Pemungutan suara pemilihan calon Kepala Desa Bintan Buyu, Bintan digelar pada Kami (27/4/2017) lalu.  Namun hasil pemilihan kepala desa itu disinyalir melanggar peraturan dan membuat salah satu calon Kepala Desa nomor urut dua Khapizul Anhar meminta untuk dilakukan penghitungan ulang namun hingga saat ini rencana penghitungan ulang suara tersebut selalu gagal.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades, Abdul Karim mengatakan, pelaksanaan pilkades digelar dengan lancar dan tidak ada ganggunan

“Rekapitulasi pada delapan TPS tidak ada penolakan dari masing-masing saksi. Kotak suara kemudian dibawa ke kantor desa, dilanjutkan rekapitulasi tingkat desa,” kata Abdul Karim.

Hasil rekapitulasi tingkat desa diplenokan dan ditetapkan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak adalah calon nomor urut 3 dengan memperoleh suara sebanyak  494 suara, disusul calon nomor urut 2 Khapizul memperoleh suara sebanyak 487 suara dan calon nomor urut 5, Muhammad Ali memperoleh suara sebanyak 239 suara sedangkan calon nomor urut 1, Pajesi memperoleh suara sebanyak 145 suara sementara calon nomor urut  4 memperoleh suara sebanyak  108 suara.

Sebelumnya Ketua Badan Pemilihan Desa (BPD) Ilyas kepada sejumlah awak emdia mengatakan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Panitia Pilkades itu dinilainya tidak sah lantaran mereka tidak dilibatkan untuk menghitung suara tersebut padahal penetapan calon terpilih merupakan kewenangan BPD, namun dilaksanakan oleh panitia pilkades.

Penghitungan suara tidak melibatkan BPD menurut Ilyas hal ini telah melanggar Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 41 selain itu juga melanggar Perbup Nomor 10 tahun 2016, pasal 27, juga Perda Nomor 1 tahun 2014, tentang penetapan calon terpilih oleh BPD, bukan oleh Panitia Pilkades. (IK/lian)

Posting Komentar

Disqus